kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani Sebut Akan Penuhi Panggilan MK Dalam Sengketa Pilpres 2024


Selasa, 02 April 2024 / 21:07 WIB
Sri Mulyani Sebut Akan Penuhi Panggilan MK Dalam Sengketa Pilpres 2024
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani menyampaikan pandangannya dalam Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Graha Antara, kompleks Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta, Rabu (27/3/2024). Diskusi tersebut membahas tema 'Menguatkan Ekosistem Media: Setelah Publisher Rights, Apa Lagi'. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum menerima undangan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024 mendatang.

Meski begitu, Sri Mulyani menyampaikan akan hadir dan memenuhi panggilan MK untuk berbicara dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

“Kalau ada undangan resmi (dari MK) InsyaAllah kita datang,” tutur Sri Mulyani kepada awak media, selepas melakukan buka bersama di Gedung AA Maramis, Selasa (2/4).

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kapolri: Kalau Hakim MK Mengundang, Kita akan Hadir

Untuk diketahui, ada empat menteri yang akan dipanggil oleh MK. Mereka yaitu; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Sebelumnya, MK memutuskan untuk memanggil empat orang menteri Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4).

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (1/4).

Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Baca Juga: Ini Alasan MK Panggil 4 Menteri Jokowi dalam Sengketa Pilpres 2024

Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon, yang memang sebelumnya meminta agar sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah.

Ia berujar, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodir keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×