Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi NO.15/PUU-XV/2017 tentang pajak kendaraan bermotor untuk alat berat masih menimbulkan polemik pada dunia usaha di Tanah Air. Putusan MK tertanggal 10 Oktober 2017 ini dianggap membuat ketidakpastian bagi dunia usaha.
Ketua Himpunan Alat Berat Indonesia (Hinabi), Jamaluddin bilang, pihaknya tak setuju atas putusan tersebut. Lantaran dari definisi alat berat itu bukanlah kendaraan on road. Alat berat tak dipakai untuk melintasi jalan raya, untuk itu tidak tepat jika dikenakan pajak maupun retribusi daerah.
"Kami dulu sudah dipanggil menjadi saksi , dan kami menyatakan bahwa alat berat itu kendaraan off road. Keputusan itu tidak tepat, karena secara definisi juga sudah salah," kata Jamaluddin kepada Kontan.co.id, Selasa (14/11).
Menurutnya, jika putusan ini tetap dijalankan maka akan berdampak pada dunia usaha. Meski diakuinya produsen alat berat tak berdampak langsung, tapi perusahaan pengguna alat berat tersebut yang akan terkena dampak yang cukup berat.
Bisa jadi juga, pengguna atawa pembeli alat berat akan meminta berbagi tanggungan membayar pajak dengan produsen alat berat di pembelian tahun pertama. Yang jelas, menurutnya, apapun kemungkinan yang terjadi, dunia industri akan terbebani oleh putusan MK itu.
"Yang akan paling berdampak adalah user itu sendiri, untuk manufaktur alat berat akan terdampak juga secara tidak langsung," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News