kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha Tolak Pengenaan Pajak Alat Berat


Rabu, 10 September 2008 / 16:45 WIB
Pengusaha Tolak Pengenaan Pajak Alat Berat


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Urusan pajak lagi-lagi memicu kontroversi. Kali ini polemik terjadi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha yang menggunakan alat berat dalam kegiatan bisnisnya. Lewat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemda mengusulkan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap alat-alat berat. Pungutan itu, diharapkan Pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pelaku usaha tentu saja menolak usulan ini. Kadin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan sejumlah asosiasi sektoral menyatakan keberatannya terhadap penggolongan Alat-Alat Berat (A2B). Ketua Tim Asosiasi Alat Berat Susanto Joseph menuturkan, sejumlah asosiasi siap mendukung penolakan ini.

Di antaranya, Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI), Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (ALSINTANI), serta Asosiasi Perusahaan Rekondisi Alat Berat dan Truk Indonesia (APARATI), Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO), Asosiasi Perusahaan Pengelola Alat Berat/Alat Konstruksi (APPAKSI), Asosiasi Pertambangan Indonesai (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) dan Perhimpunan Agen Tunggal Alat-alat Berat Indonesia (PAABI).

Kalangan pengusaha, kata Susanto, mendesak pemerintah kembali pada UU No.18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Undang-undang itu tidak menggolongkan alat berat atau alat besar sebagai bagian dari kendaraan bermotor. "Alat berat hanya beroperasi di jalan pertambangan yang dibangun investor, tanpa pernah sekalipun menggunakan jalan umum yang dibangun negara," katanya

Para pengusaha sebenarnya tidak keberatan jika dilakukan pungutan. Asal peraturannya rasional dan memiliki payung hukum yang jelas. Supaya bisa tercapai titik temu, Susanto mengusulkan supaya pemerintah daerah bisa mengenakan retribusi, tapi sifatnya hanya sekali dan itu dimasukkan sebagai Bea Masuk Daerah (BMD).

Menurut Ketua Umum ALSINTANI Kartono W. dimasukkannya kendaraan bermotor sebagai A2B, akan membuat alat-alat berat yang digunakan di sektor pertanian juga terkena dampak.

Polemik antara pemda dan para pengusaha ini kelihatannya coba ditengahi oleh Saut Situmorang. Juru bicara Depdagri itu menyarankan pemda dan DPR lebih cermat dalam mengusulkan ketentuan tentang pajak dan retribusi daerah. Saut meminta pemerintah daerah tidak menarik pajak di luar ketentuan. Usulan pengenaan pajak daerah pun harus memperhitungkan kemampuan masyarakat. "Jangan semata-mata untuk meningkatkan PAD," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×