Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Asosiasi Jasa Penunjang Pertambangan Umum Indonesia (Aspindo) menyayangkan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang mengenakan pajak alat berat sebesar 0,5% dari harga alat tersebut.
Susanto Joseph, Direktur Eksekutif Aspindo menegaskan setidaknya ada 50 perusahaan bergerak di bidang alat berat yang beroperasi di Kalimantan Timur akan merasakan dampak dari kebijakan tersebut.
"Kalau kebijakan berbentuk Peraturan Daerah itu diterapkan, dalam satu tahun ke 50 perusahaan itu harus mengeluarkan biaya tambahan sebesar Rp 90 miliar sampai Rp 100 miliar per tahun," ujar Susanto, Selasa (13/1).
Susanto menjelaskan, dasar hukum yang digunakan Pemprov Kaltim dalam menerapkan Peraturan Daerah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 34/2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain mengenakan pajak atas alat berat, Pemprov Kaltim juga mengenakan bea balik nama atas peralatan sejenis sebesar 3% untuk pemindahtanganan kali pertama.
"Terlalu berat untuk pengusaha, makanya kami dari asosiasi menyampaikan surat kepada Depdagri untuk membatalkan Perda tersebut. Kalau kebijakan ini diteruskan jangan salahkan kalau terjadi PHK di sektor jasa kami," tambahnya.
Perda tersebut menurut Susanto bertolak belakang dengan semangat Pemerintah yang sedang menggalakkan sektor usaha ditengah krisis ekonomi global sekarang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News