kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45921,71   -13,81   -1.48%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putri Candrawathi Minta Pindah Penahanan dari Salemba ke Brimob Ditolak Majelis Hakim


Senin, 17 Oktober 2022 / 20:01 WIB
Putri Candrawathi Minta Pindah Penahanan dari Salemba ke Brimob Ditolak Majelis Hakim
ILUSTRASI. Terdakwa kasus pembunuhan?Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat?(Brigadir J), Putri Candrawathi bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). . ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menolak permintaan terdakwa pembunuhan berencana Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi yang meminta hakim mengabulkan pemindahaan tempat penahanan.

Saat ini jaksa menahan Putri Candrawathi, terdakwa pembunuhan berencana Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rutan Markas Komando (Mako) Brimob, di Depok Jawa Barat. 

"Permohonan kami tolak. Kalau pertimbangannya anak secara lokasi, rumah tinggal terdakwa lebih dekat dengan Rutan Kejaksaan Agung Cabang Salemba, dibandingkan dengan Mako Brimob," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (17/10) malam.

Meskipun demikian, Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa agar bisa dikunjungi oleh keluarga selama masa penahanan. Kami mengabulkan untuk menengok tiap dua minggu sekali, keluarga bisa mengunjungi," katanya.

Selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan pengacara untuk mendapatkan surat izin menengok dengan menemui majelis panitera penganti pada hari Selasa jam 14.00 WIB siang. "Agar tiap dua minggu sekali keluarga bisa mengunjungi," kata Wahyu Imam.

Baca Juga: JPU Dakwa Ferdy Sambo Bermufakat dengan 2 Jenderal Polisi Terkait Kematian Brigadir J
 
Sebelumnya seperti dikutip dari laman Kompas.com, dalam sidang pembacaan dakwaan terdakwa Putri Candrawathi menyatakan tak mengerti terhadap dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabara atau J. 

Pengakuan tersebut disampaikan Putri setelah ditanya oleh majelis hakim perihal isi dakwaan yang dibacakan oleh JPU sebelumnya. 

"Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum tadi,” ujar majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022) sore. 

Putri yang duduk di hadapan majelis hakim pun mengutarakan pendapatnya bahwa dia tak memahami dengan dakwaan yang telah disampaikan JPU. "Mohon maaf yang mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” ujar Putri. Jawaban Putri ternyata direspons heran oleh majelis hakim. 

"Tidak mengerti?” tanya majelis hakim. “Ya, saya tidak mengerti,” jawab Putri. 

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk Di Kasus Brigadir J, Ini Pengalihan Arus Di PN Jaksel

Akhirnya, majelis hakim pun meminta JPU agar kembali membacakan dakwaan agar Putri benar-benar mengerti. "Silakan jelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa di dakwaan ini," ucap majelis hakim. 

Jaksa Penuntut Umum pun menerima permintaan majelis dan selanjutnya kembali membacakan dakwaan dengan bahasa yang ringkas. "Izin majelis, karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat,” kata Jaksa. 

Jaksa yang juga menerangkan bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berenana dan, subsider 338 itu pembunuhan. 

Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. 

Baca Juga: 30 Jaksa Penuntut Umum Dikerahkan dalam Sidang Ferdy Sambo

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putri Candrawathi Mengaku Tak Mengerti Dakwaan Jaksa soal Kasus Pembunuhan Brigadir J", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/17570211/putri-candrawathi-mengaku-tak-mengerti-dakwaan-jaksa-soal-kasus-pembunuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×