kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

JPU Dakwa Ferdy Sambo Bermufakat dengan 2 Jenderal Polisi Terkait Kematian Brigadir J


Senin, 17 Oktober 2022 / 12:35 WIB
JPU Dakwa Ferdy Sambo Bermufakat dengan 2 Jenderal Polisi Terkait Kematian Brigadir J
Terdakwa Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat), Ferdy Sambo, disebut melakukan pemufakatan dengan dua jenderal polisi bintang satu untuk menentukan skenario kematian Brigadir J. 

Hal tersebut diungkap dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Ferdy Sambo bersepakat dengan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal Mabes Polri dan Karo Provos Brigjen Benny Ali. 

Kesepakatan tersebut dibuat pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di lantai tiga ruang pemeriksaan provos. Kesepakatan tersebut juga diikuti oleh pelaku lainnya, yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk Di Kasus Brigadir J, Ini Pengalihan Arus Di PN Jaksel

"Mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat harus sependapat dan satu pikiran, demikian juga Hendra Kurniawan, (dan) Benny Ali," tulis dakwaan yang dikutip pada Senin (17/10/2022). 

Dakwaan itu juga mengungkap kata-kata Ferdy Sambo kepada para pelaku yang sudah bersepakat dengan skenario tembak-menembak itu. 

Dalam dakwan Sambo mengatakan, "Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua, kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Yoshua, mohon rekan-rekan untuk masalah ini diproses apa adanya, sesuai peristiwa di tempat kejadian perkara." 

Baca Juga: Jokowi Panggil Kapolri dan Jajarannya pada Jumat (14/10), Ada Apa?

Dakwaan juga mengungkap permintaan Sambo kepada seluruh pelaku yang bersepakat untuk tidak menyebut lagi peristiwa di Magelang. 

"Untuk peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan. Kita sepakati, kita berangkat mulai dari peristiwa di rumah dinas Duren Tiga saja," imbuh Sambo. 

Setelah skenario tersebut disepakati, Ferdy Sambo kemudian meminta istrinya, Putri Candrawathi, untuk membuat laporan polisi terkait pelecehan seksual. 

Namun, Putri dengan sadar mengikuti skenario agar lokasi dan waktu pelecehan disebutkan diubah sesuai skenario yang sudah disepakati. 

"Saat itu saksi Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga Nomor 46 yang dilakukan oleh terlapor Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada saksi Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," tulis dakwaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Didakwa Bermufakat dengan 2 Jenderal Polisi Terkait Skenario Kematian Brigadir J"
Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Diamanty Meiliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×