Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal mengerahkan sekitar 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo.
"Kalau JPU nanti deh, nanti kita sampaikan. Tapi yang jelas kalau 20-an ada. Sekitar 20 sampai 30 (JPU). Itu dulu," kata Kepala Kejari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Adapun pada hari ini, pihaknya akan lebih dulu melimpahkan berkas perkara kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pelimpahan berkas bakal dilakukan sore hari, sekitar pukul 15.00 WIB atau pukul 16.00 WIB. Ia memastikan, berkas perkara maupun surat dakwaan sudah siap dilimpahkan.
Baca Juga: Babak Baru, Perkara Ferdy Sambo dkk Segera Masuk ke Pengadilan
"Insya Allah kita akan melimpahkan pada hari ini. Sudah siap (berkas perkara dan surat dakwaan). Semuanya sudah siap, tinggal masalah administrasi saja," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi soal rencana Komisi Kejaksaan (Komjak) RI yang bakal memantau kinerja jaksa saat persidangan. Komjak telah menunjuk 5 orang anggota untuk memantau langsung sidang kasus pembunuhan berencana tersebut.
Lima orang yang ditugaskan memantau langsung, adalah Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, Komisioner Komisi Kejaksaan Resi Anna Napitupulu, dan Sekretaris Komisi Kejaksaan Bambang Widarto. Lalu, Anggota Komisi Kejaksaan Bhatara Ibnu Reza, dan Anggota Komisi Kejaksaan Andi Nurwinah.
"Oh, ya enggak apa-apa, silakan. Kami justru senang kalau ada yg memantau biar enggak ada masalah. Kami akan bekerja profesional dan kami akan mendukung pihak-pihak yang memantau kinerja dari jaksa kami," ucap Syarief.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal menyerahkan berkas perkara Ferdy Sambo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, proses penyerahan berkas dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB atau 16.00 WIB.
Adapun berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022. Tercatat, ada 11 tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejagung Janji Limpahkan Berkas Ferdy Sambo ke Pengadilan Senin Depan
Lima tersangka yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Kelimanya disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Polri juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus obstruction of justice pada perkara tersebut, termasuk Ferdy Sambo. Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari: 30 Jaksa Penuntut Umum Dikerahkan untuk Sidang Ferdy Sambo"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News