kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,72   -19,77   -2.14%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Kapolri: Ini Juga Menjawab Pertanyaan Masyarakat


Jumat, 30 September 2022 / 16:12 WIB
Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Kapolri: Ini Juga Menjawab Pertanyaan Masyarakat


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keputusan penyidik tim khusus (Timsus) yang menahan Putri Candrawathi diharap bisa menjawab pertanyaan tentang perlakuan terhadap tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu. 

"Jadi ini juga untuk menjawab beberapa pertanyaan yang selama ini menanyakan bagaimana kelanjutan dengan posisi saudara PC," kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). 

Masyarakat sempat mempertanyakan mengapa penyidik tim khusus (timsus) Polri tidak menahan Putri saat pertama kali diperiksa sebagai tersangka beberapa waktu lalu. 

Baca Juga: Putri Candrawathi Dicegah ke Luar Negeri Sejak 23 Agustus 2022

Sikap penyidik yang tidak menahan Putri saat itu menuai kritik karena dinilai bersikap membedakan Putri dengan sejumlah perempuan yang juga menjadi seorang ibu saat berhadapan dengan hukum. Sigit mengatakan, penyidik memutuskan menahan setelah Putri menjalani wajib lapor. 

Sebelum ditahan, kata Sigit, Putri terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis. 

"Oleh karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2 hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Sigit. 

Brigadir J tewas ditembak Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo. Peristiwa berdarah itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Polri menetapkan 3 tersangka pembunuhan berencana lainnya yakni Bharada Richard, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. 

Baca Juga: Kepolisian Akhirnya Menahan Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri

Kelimanya dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP. Penyerahan berkas perkara, barang bukti, hingga para tersangka dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung direncanakan digelar pada Senin atau Rabu pekan depan. Setelah itu jaksa penuntut umum akan menyusun dan mendaftarkan surat dakwaan para tersangka ke pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolri Harap Penahanan Putri Candrawathi Menjawab Pertanyaan Publik"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×