Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, telah dilarang bepergian ke luar negeri sejak 23 Agustus 2022.
"Sudah, sudah ada di (database) cekal online kami. Kalau di data kami, (Putri dicekal) sejak tanggal 23 Agustus," ujar Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Habiburrahman, Kamis (1/9/2022).
Dengan demikian, kata dia, Putri Candrawathi dipastikan tidak akan dapat bepergian ke luar negeri. Wajah Putri telah terdeteksi sebagai daftar orang yang dicekal oleh Imigrasi Soekarno-Hatta.
"Kami ada cekal online yang pakai wajah. Pasti kedeteksi, kan ada perangkat kami untuk memonitor pergerakan orang. Ini langsung kedeteksi kalau dia masuk," jelas Habibburahman.
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo ke Bareskrim
Ia berujar, jika Putri Candrawathi nantinya kedapatan memaksa bepergian ke luar negeri, Imigrasi Soekarno-Hatta akan bertindak.
"Yang pasti diamankan dan dilaporkan ke yang berwenang," kata Habiburrahman.
Putri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022. Saat itu, polisi belum menahannya karena istri Sambo ini beralasan sakit. Namun, kini, dua minggu setelah ditetapkan sebagai tersangka, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut belum juga ditahan.
Perlakuan ini pun dinilai mengistimewakan Putri sebagai istri seorang jenderal bintang dua Polri.
Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa Putri belum ditahan setidaknya karena tiga alasan, yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak.
Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah ditahannya suami Putri, Ferdy Sambo, terkait kasus yang sama. Kendati demikian, Agung memastikan, polisi sudah meminta pihak imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Obstruction of Justice
"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Agung dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Imigrasi Soekarno-Hatta: Putri Chandrawathi Dicegah ke Luar Negeri sejak 23 Agustus 2022"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News