Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi penerbitan izin baru pengelolaan sumber daya alam (SDA) hanya untuk badan usaha milik negara (BUMN) dan lembaga negara.
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah moderat untuk memperkuat penerimaan negara tanpa menempuh opsi ekstrem berupa pengambilalihan aset SDA yang berisiko mengganggu iklim investasi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kontribusi penerimaan negara dari sektor SDA selama ini dinilai belum sebanding dengan besarnya keuntungan yang diperoleh perusahaan-perusahaan pengelola.
Baca Juga: Purbaya Soroti Restitusi Pajak Tak Wajar yang Berpotensi Tekan Penerimaan Negara
"Pendapatan SDA kita kecil, padahal perusahaan-perusahaan itu uangnya gede-gede banget kan?," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Ia menambahkan, sempat muncul diskusi internal terkait kemungkinan pengambilalihan pengelolaan SDA dengan merujuk Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, opsi tersebut dinilai berpotensi melanggar praktik bisnis global dan menciptakan ketidakpastian bagi investor.
"Itu akan melanggar praktik bisnis di dunia. Pasti kita akan dianggap negara yang tidak investor friendly dan akan menimbulkan gejolak," katanya.
Sebagai alternatif, pemerintah memilih pendekatan yang lebih berhati-hati, yakni tidak memperpanjang izin pengelolaan SDA yang telah jatuh tempo serta membatasi penerbitan izin baru hanya kepada institusi pemerintah.
"Saya usulkan, Pak, kalau gitu jangan kita ambil alih, tapi yang jatuh tempo nggak usah diperpanjang, dan yang baru hanya dikeluarkan ke institusi pemerintah saja. Jadi, itu yang sedang dan akan dilakukan," tutur Purbaya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Insentif Pajak Tak Dipangkas pada 2026
Meskipun pengelolaan SDA berada di bawah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini dibahas secara lintas kementerian dan tetap berpegang pada kaidah global investasi.
Pemerintah memastikan tidak akan melanggar perjanjian investasi yang telah ditandatangani dan memiliki dasar hukum yang jelas.
"Jadi kita tidak akan pernah melanggar perjanjian investasi yang sudah ditandatangani Undang-Undang," pungkasnya.
Selanjutnya: Simpanan Giro di Bank Meningkat Pesat
Menarik Dibaca: HBO Hadirkan 6 Dokumenter Terbaik, Bongkar Kejahatan dan Tragedi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












