Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah menggelontorkan anggaran tambahan Rp 1,77 triliun untuk menutup biaya tambahan ongkos pesawat jemaah haji reguler 2026.
Anggaran tersebut digelontorkan akibat lonjakan harga avtur sejalan dengan konflik yang terjadi di Timur Tengah. Biaya yang ditanggung pemerintah tersebut dipastikan tidak dibebankan kepada jemaah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membeberkan, anggaran tambahan tersebut berasal dari dana cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikumpulkan dari hasil efisiensi.
“Kita kan sudah efisiensi. Itu efisiensi dihitung setahun, sampai akhir tahun kan. Nanti itu akan disalurkan ke yang tadi, ke pengeluaran baru (lonjakan harga avtur),” tutur Purbaya kepada awak media, di Istana Kepresidenan, Rabu (8/4/2026).
Baca Juga: BI: Pertumbuhan Uang Primer Melambat Jadi Rp 2.396,5 Triliun pada Maret 2026
Berdasarkan data penyesuaian Pertamina, harga avtur domestik periode 1–30 April 2026 naik rata-rata 70%, sementara untuk rute internasional melonjak hingga 80%. Di Bandara Soekarno-Hatta misalnya, harga avtur domestik melambung dari Rp13.656,51 per liter pada Maret menjadi Rp23.551,08 per liter di April, atau naik 72,45%.
Sebagai informasi, merespons harga avtur, maskapai Garuda Indonesia dan Saudia menaikkan biaya penerbangan per jemaah. Garuda naik Rp7,9 juta per jemaah. Saudia naik US$480 per jemaah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membeberkan, Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan agar kenaikan biaya tersebut tidak membebani jemaah haji.
“Hari ini Presiden Prabowo memutuskan tidak boleh dibebankan kepada jemaah," tegasnya.
Baca Juga: Prabowo Akan Resmikan Pabrik Mobil Listrik di Magelang Kamis (9/4)
Sebagai solusi, pemerintah akan menutup tambahan biaya tersebut melalui dana efisiensi dari APBN.
“Negara ambil alih beban tersebut melalui dana efisiensi dari APBN, maka jemaah tidak perlu membayar beban kenaikan tersebut. Diputuskan oleh Presiden Prabowo dibayarkan langsung oleh APBN, dengan nilai total Rp1,77 triliun," sambungnya.
Dengan skema tersebut, jemaah tetap membayar biaya haji sesuai ketetapan awal, sementara tekanan biaya akibat kenaikan avtur sepenuhnya ditanggung negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













