kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.144   14,00   0,08%
  • IDX 7.676   175,76   2,34%
  • KOMPAS100 1.063   25,24   2,43%
  • LQ45 764   17,96   2,41%
  • ISSI 277   5,37   1,98%
  • IDX30 406   7,07   1,77%
  • IDXHIDIV20 492   5,61   1,15%
  • IDX80 119   2,81   2,42%
  • IDXV30 137   1,27   0,94%
  • IDXQ30 130   1,67   1,30%

Purbaya Perketat Aturan Permohonan Restititusi Pajak, Bakal Berlaku 1 Mei 2026


Selasa, 14 April 2026 / 13:57 WIB
Purbaya Perketat Aturan Permohonan Restititusi Pajak, Bakal Berlaku 1 Mei 2026
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (1/4/2026) (KONTAN/Dendi Siswanto)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. 

Aturan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang saat ini masih dalam proses harmonisasi antar kementerian.

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RPMK tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak pada 10–11 April 2026 secara virtual.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses harmonisasi sebelumnya yang dilaksanakan pada 6 April 2026 guna menyempurnakan substansi serta memastikan kesesuaian materi muatan rancangan aturan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Begini Landasan Yuridis RUU Migas, Diusulkan Bukan Revisi Tapi UU Baru

Dalam proses pembahasan, sejumlah ketentuan penting terkait mekanisme pemberian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada Wajib Pajak menjadi perhatian. 

Salah satu poin utama yang dibahas adalah mekanisme penelitian atas permohonan Wajib Pajak yang akan menjadi dasar bagi Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan apakah pengembalian pendahuluan dapat diberikan atau tidak.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan formal telah terpenuhi dan terdapat kelebihan pembayaran pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. 

Sebaliknya, apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan atau terdapat kondisi tertentu seperti adanya pemeriksaan pajak maupun proses penegakan hukum, maka permohonan pengembalian pendahuluan dapat ditolak.

Rancangan aturan tersebut juga mengatur batas waktu penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), jangka waktu penyelesaian ditetapkan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima. Sementara untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), prosesnya maksimal satu bulan.

"Sebagai bagian dari pembaruan regulasi, RPMK ini akan mencabut dan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya terkait pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, serta direncanakan mulai berlaku pada 1 Mei 2026," dikutip dari situs DJPP Kementerian Hukum, Selasa (14/4).

Melalui proses harmonisasi ini, pemerintah berharap rancangan peraturan yang dihasilkan memiliki kualitas regulasi yang lebih baik, memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Baca Juga: Kemenhan Tegaskan Pembahasan Pesawat Militer AS Bebas Akses ke RI Masih Belum Final

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×