kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.863.000   45.000   1,60%
  • USD/IDR 17.148   18,00   0,11%
  • IDX 7.659   158,74   2,12%
  • KOMPAS100 1.062   24,68   2,38%
  • LQ45 764   17,47   2,34%
  • ISSI 277   4,65   1,71%
  • IDX30 406   6,84   1,71%
  • IDXHIDIV20 491   4,90   1,01%
  • IDX80 119   2,80   2,41%
  • IDXV30 136   0,93   0,69%
  • IDXQ30 130   1,53   1,19%

Kemenhan Tegaskan Pembahasan Pesawat Militer AS Bebas Akses ke RI Masih Belum Final


Selasa, 14 April 2026 / 12:42 WIB
Kemenhan Tegaskan Pembahasan Pesawat Militer AS Bebas Akses ke RI Masih Belum Final
ILUSTRASI. Kementerian Pertahanan (DOK/setkab)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa rencana pembebasan pesawat militer Amerika Serikat (AS) bebas akses ke Indonesia masih belum final. 

Kemenhan menyebut bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antar instansi. 

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," kata Kemenhan melalui keterangan resminya, Senin (13/4/2026).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Yakinkan Investor Global Akan Fundamental Ekonomi Indonesia

Kemenhan juga menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait.

Kemenhan menyebut otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. 

"Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," ungkapnya. 

Kemhan juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. 

"Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," tegasnya. 

Sebelumnya, akun X @Its_ereko menyebutkan bahwa Amerika Serikat tengah berupaya mendapatkan akses penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia. 

Akun itu pun menyebutkan, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin akan menandatangani kesepakatan terkait itu di Washington, Amerika Serikat.

Baca Juga: Bertemu Macron di Paris, Prabowo Bakal Sampaikan Posisi RI di Kancah Dunia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×