Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun depan.
Ketimbang menaikkan tarif, Purbaya memilih opsi untuk menambah satu layer tarif CHT khusus untuk menampung rokok ilegal.
"Gak ada kalau cukainya (tarif). Tapi kita siapkan satu layer kan," kata Purbaya kepada awak media di Istana Keprisedenan, Kamis (23/7/2026).
Baca Juga: Purbaya Ungkap 4 Negara yang Dapat Pengecualian Ketentuan DHE SDA
Kendati begitu, Purbaya menegaskan penambahan layer cukai baru tersebut masih akan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. "Itu masih harus melaporkan ke DPR," imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah terakhir kali memutuskan untuk menaikkan tarif CHT pada tahun 2023 dan 2024 sebesar 10%.
Setelah itu, pemerintah tidak pernah menaikkan tarif CHT lagi dengan pertimbangan menjaga daya beli masyarat.
Hingga semester I-2026, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai telah mencapai Rp 109,4 triliun atau tumbuh 0,6% secara tahunan.
Pertumbuhan kinerja penerimaan cukai ini didorong oleh peningkatan produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) alias minuman beralkohol dan produksi rokok yang masih terjaga.
Di sisi lain, penindakan rokok ilegal sepanjang periode tersebut telah dilaksanakan sebanyak 8.570 kali atau naik 3,9% secara tahunan. Rinciannya jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 905 juta batang atau naik 95,5% dan hasil ultimum remedium mencapai Rp 72,9 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














