Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana penambahan lapisan baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026 dinilai berisiko menekan kinerja industri rokok legal dan melemahkan keberlanjutan penerimaan negara, jika tidak dirancang secara hati-hati dan terintegrasi dengan pengendalian rokok ilegal.
Dari sisi fiskal, wacana ini muncul di tengah tren penerimaan cukai yang mulai melemah. Sepanjang 2025, realisasi penerimaan cukai tercatat Rp221,7 triliun, turun dibandingkan 2024 yang mencapai Rp226,4 triliun.
Penurunan ini sejalan dengan kontraksi produksi hasil tembakau sekitar 3 persen secara tahunan, mencerminkan tekanan pada sisi permintaan dan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Lebih Realistis di Tengah Pemulihan Ekonomi
Ketua Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB), Candra Fajri Ananda, menilai penambahan lapisan baru, khususnya pembentukan Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan 3, berpotensi mendorong struktur cukai rokok ke titik jenuh.
"Kebijakan tersebut tidak otomatis memperluas basis cukai, bahkan berisiko memicu distorsi pasar," ujarnya, Senin (26/1/2026).
Saat ini, tarif cukai SKM Golongan 2 berada di kisaran Rp250–Rp520 per batang dan menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan CHT.
Kehadiran SKM Golongan 3 dengan tarif yang lebih rendah berpotensi menciptakan insentif ekonomi bagi produsen dan konsumen untuk melakukan downtrading, yakni pergeseran produksi dan konsumsi dari golongan tarif lebih tinggi ke golongan yang lebih murah.
Kajian PPKE FEB UB pada 2024 menunjukkan bahwa meskipun permintaan rokok relatif tidak elastis terhadap harga, konsumen tetap responsif terhadap perubahan struktur harga.
Baca Juga: Ekonom: Layer Baru Cukai Rokok Bisa Tambah Penerimaan, Tapi Bukan Solusi Struktural
Dalam kondisi daya beli yang terbatas, konsumen cenderung memilih produk dengan harga lebih rendah, sehingga volume produksi dan penebusan pita cukai pada golongan yang lebih tinggi berpotensi tertekan.
Dampak lanjutan dari downtrading SKM tidak berhenti pada pergeseran antarsegmen SKM. Struktur pasar rokok nasional yang saling beririsan di segmen menengah ke bawah membuat kebijakan ini berpotensi menekan kinerja Sigaret Kretek Tangan (SKT) Golongan 1.
Penurunan harga relatif akibat hadirnya SKM Golongan 3 akan mempersempit ruang harga SKT, sementara karakter produksi SKT yang padat karya membatasi fleksibilitas produsen untuk menyesuaikan harga.
Tekanan tersebut dinilai dapat memicu peralihan konsumsi dari rokok legal SKT ke produk yang lebih murah, sekaligus memperbesar peluang peredaran rokok ilegal.
Kombinasi antara penurunan produksi legal, pergeseran konsumsi, dan masih lemahnya pengendalian rokok ilegal berisiko memperbesar kebocoran fiskal dalam jangka menengah.
Dalam konteks ekonomi yang daya belinya stagnan atau melemah, penyesuaian struktur tarif melalui penambahan lapisan baru dinilai tidak lagi menghasilkan peningkatan penerimaan yang proporsional.
Baca Juga: Wacana Penurunan Cukai Rokok Mencuat, Begini Respons Pengusaha
Sebaliknya, basis cukai justru berpotensi menyempit akibat turunnya volume produksi legal dan penebusan pita cukai. Candra menegaskan bahwa kebijakan cukai rokok saat ini sudah mendekati titik optimum, sehingga ruang peny
suaian ke depan perlu dilakukan secara selektif dan kontekstual.
“Penyesuaian tarif harus mempertimbangkan siklus ekonomi dan diintegrasikan dengan pengendalian rokok ilegal agar penerimaan negara dan stabilitas industri dapat terjaga secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/7783167/penambahan-layer-cukai-rokok-berpotensi-tekan-penerimaan-negara?page=all&s=paging_new.
Selanjutnya: Lakukan Spin Off, Sinar Mas Asuransi Syariah akan Fokus Garap Produk yang Sudah Ada
Menarik Dibaca: Hujan Petir di Pagi Hari, Ini Prakiraan BMKG Cuaca Besok (27/1) di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













