Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons permintaan pemerintah daerah (Pemda) terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra, khususnya provinsi Aceh, agar anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 tidak dipotong.
Purbaya memastikan permintaan tersebut telah dicatat dan akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan persetujuan. Pasalnya, keputusan terkait penyesuaian anggaran TKD harus melalui izin Presiden.
“Tadi ada permintaan untuk supaya enggak dipotong DAK-nya atau transfer ke daerah, ini kan Aceh terkena bencana. Kita lihat sih kalau 2026 anggarannya turun sedikit itu. Tadi Pak Bupati minta jangan dipotong,” ujar Purbaya dalam rapat Bersama Pimpinan DPR RI dan Satuan Tugas Pmulihan Pasca Bencana yang berlangsung di Aceh, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Buka Akses Mineral Kritis ke AS Demi Tarif 0% Komoditas, Ekonom: Indonesia Rugi
Ia menjelaskan, meskipun dalam pagu awal anggaran 2026 terdapat penurunan alokasi dibandingkan tahun sebelumnya, pemerintah membuka peluang untuk mengembalikan besaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Aceh ke besaran anggaran tahun 2025, mengingat Aceh merupakan wilayah yang terparah kerusakannya akibat bencana. Sementara wilayah lainnya akan menyusul.
Purbaya menyebutkan, tambahan anggaran TKD yang diusulkan untuk daerah terdampak bencana, khususnya Aceh, mencapai sekitar Rp 1,63 triliun. Tambahan tersebut akan diberikan apabila memperoleh persetujuan Presiden dan DPR.
“Kalau disetujui Pak Presiden dan DPR, itu sekitar Rp 1,63 triliun tambahannya. Jadi akan kami kembalikan ke kondisi DAK tahun 2025. Harusnya tidak ada masalah, ini kan daerah bencana,” katanya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa dari sisi anggaran, Kementerian Keuangan telah menyiapkan ruang fiskal untuk mendukung penanganan bencana. Namun, ia menekankan perlunya perapihan koordinasi antar-satuan tugas (Satgas) agar penyaluran anggaran dapat berjalan lebih efektif.
“Dari sisi anggaran kami sudah siapkan. Hanya mungkin Satgas-nya perlu dirapikan supaya masuk ke kami satu pintu. Yang jelas, kita satu, kita bayar,” tegasnya.
Baca Juga: Resmi! Ini Aturan Baru Pembayaran Royalti Musik di Kafe & Resto
Ia juga mengingatkan Kementerian/Lembaga agar tidak ragu mengajukan klaim anggaran penanganan bencana. Menurutnya, pemerintah pusat siap merealisasikan pembayaran sesuai ketentuan.
“Kalau nagih jangan malu-malu, kita bayar,” ujarnya.
Terkait pelibatan TNI dalam pembangunan pascabencana, Purbaya mengingatkan agar dukungan anggaran tetap diperhatikan dengan baik. Ia menilai, pemerintah tidak boleh bersikap terlalu hemat dalam situasi darurat bencana.
“Jangan pelit-pelit juga,” pungkasnya.
Selanjutnya: Mensos: Ahli Waris Korban Bencana Sumatra Dapat Santunan Rp 15 Juta per Orang
Menarik Dibaca: 5 Jenis Pajak yang Bisa Dibayar Online, Praktis untuk Kamu yang Malas Antri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













