Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Pupuk Indonesia Holding Company dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang menggugat pailit PT Sri Melamin Rejeki Palembang. Sri Melamin tak lain adalah anak usaha Pupuk Sriwidjaja dan cucu usaha PT Pupuk Indonesia Holding.
Penggugat mengugat karena Sri Melamin memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp 72,11 miliar dan US$ 6,4 juta. Adapun utang tersebut sudah jatuh tempo sejak pada 13 Oktober 2010 lalu.
Dari berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, utang itu berasal dari perjanjian penyediaan bahan baku dan utilitas serta penyerahan off gas yang diteken 27 Desember 2007 silam. Perjanjian tersebut ditandatangai antara pihak Pupuk Indonesia, dengan Sri Melamin kemudian utang tersebut dialihkan kepada Pupuk Sriwidjaja.
Pengalihan tersebut dibuat setelah terjadi pemisahan sebagian aktiva dan pasiva atau spin off dari Pupuk Indonesia, ketika itu bernama Pupuk Sriwidjaja kepada Pupuk Sriwidjaja Palembang.
Kuasa hukum Pupuk Indonesia dan Pupuk Sriwidjaja Bahrul Ilmi Yakup mengaku kliennya pernah mengajukan somasi tertulis pada 2 Februari 2012. Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respon positif dari Sri melamin. “Termohon telah beritikad tidak baik atas semua kewajiban-kewajibannya,” kata Bahrul, Rabu (12/12).
Ia juga menjelaskan, secara faktual Sri Melamin telah pailit sejak 14 November 2008 lalu. Karena sejak saat itu aktivitas operasionalnya tidak lagi beroperasi atau berada dalam kondisi insolven.
Sri Melamin juga dituding memiliki utang kepada kreditur lainnya. Dalam berkas gugatan, Pupuk Indonesia dan Pupuk Sriwidjaja Palembang menyertakan PT Bank Mandiri Tbk sebagai kreditur lain Sri Melamin.
Kuasa hukum Sri Melamin Otto Hasibuan membantah tuduhan itu. Otto mengatakan gugatan tersebut tidak berdasar karena perkara tersebut masih prematur. Alasannya, saat ini antara Pupuk Indonesia dengan Sri Melamin masih memperkarakan utang piutangnya di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News