kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.800   -4,00   -0,03%
  • IDX 7.460   -19,91   -0,27%
  • KOMPAS100 1.153   -1,43   -0,12%
  • LQ45 914   0,41   0,05%
  • ISSI 225   -1,12   -0,49%
  • IDX30 472   0,95   0,20%
  • IDXHIDIV20 569   1,36   0,24%
  • IDX80 132   0,02   0,01%
  • IDXV30 140   0,92   0,66%
  • IDXQ30 157   0,24   0,16%

Punya utang US$ 6 juta, anak usaha Sugih Energy (SUGI) digugat kurator Petroselat


Selasa, 04 Desember 2018 / 13:22 WIB
Punya utang US$ 6 juta, anak usaha Sugih Energy (SUGI) digugat kurator Petroselat
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sugih Energy Tbk (SUGI), beserta entitas anaknya PT Petronusa Bumibakti digugat Kurator Kepailitan Petroselat Ltd. Gugatan diajukan lantaran Petronusa dan International Mineral Resources Inc (IMR) yang merupakan pemegang saham Petroselat masih punya tunggakan senilai US$ 7,19 juta ke Petroselat.

Direktur Sugih Energy Dindot Soebandrio dalam keterbukan Bursa Efek Indonesia, Senin (3/12) menyatakan tunggakan tersebut berasal dari cash call yang belum dibayar keduanya sejak 2014.

"Sejak November 2014 hingga Februari 2017, melalui anak perusahaan Sugih, yaitu Petronusa (tergugat 1), dan IMR (tergugat 2) tidak memenuhi kewajibannya memberikan biaya cash call kepada Petroselat sebesar US$ 9,47 juta, dikurangi biaya lifting senilai US$ 2,28 juta sehingga total outstanding senilai US$ 7,19 juta," tulis Dindot.

Perinciannya, cash call dari Petronusa ada senilai US$ 8,78 juta dikurangi biaya lifting senilai US$ 2,11 juta sehingga total utang menjadi US$ 6,67 juta. Sementara dari IMR masih punya utang cash call senilai US$ 689.000 dikurangi biaya lifting US$ 166.000 sehingga menjadi US$ 523.000.

Dindot menambahkan, akibat tak dipenuhinya cash call oleh Petronusa dan IMR, dalam perkembangannya Petroselat kemudian jatuh pailit.

"Akhirnya Petroselat tidak mampu membayar dan menutupi kebutuhan operasional serta tagihan-tagihannya kepada kreditur yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih," sambungnya.

Petroselat yang merupakan operator Blok Migas Selat Panjang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2017 dari permohonan dua krediturnya, PT Sentosasegara Mulia dan PT OSCT Indonesia. Kedua kreditur Petroselat ini menagih US$ 916,545.72.

Sementara dalam proses kepailitan, Petroselat diketahui memiliki tagihan senilai Rp 117,65 miliar kepada 47 kreditur. Sayangnya dalam proses pemberesan, Petroselat diketahui tak punya aset sehingga proses kepailitan terhambat.

Oleh karenanya, gugatan diajukan Kurator Kepailitan Petroselat Jun Cai. Kepada Kontan.co.id sebelumnya ia bilang bahwa gugatan diajukan untuk mengoptimalkan budel pailit.

"Gugatan untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait guna memaksimalkan budel pailit," kata Jun kepada Kontan.co.id.

Sekadar informasi, Petroselat dibentuk oleh PT Sugih Energy Tbk (SUGI) melalui Petronusa dengan kepemilikan 51% saham. Sementara sisanya dimiliki oleh Petrochina Selat Panjang Limited sebanyak 45%, dan IMR sebanyak 4%. Dsri ketiga pemegang saham ini Petroselat punya modal dasar senilai US$ 50.000 atau setara 50.000 saham ekuivalen US$ 1 perlembar saham.

Sementara gugatan diajukan Jun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 823/PDT.G/2018/PN.Jkt.Sel pada 22 November 2018 lalu. Dalam gugatan Sugih juga jadi turut tergugat.

"Saat rapat kreditur terakhir kan memang diminta hakim pengawas untuk mengajukan gugatan secara formal. Nah ini salah satu upayanya," lanjut Jun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×