Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kreditur kepailitan Petroselat NC. ltd berniat mengajukan permohonan intervensi dalam gugatan tata usaha negara yang diajukan PT Petronusa Bumibakti sebagai pemegang saham mayoritas Petroselat kepada SKK Migas.
"Kelanjutan dari permohonan Petronusa. kami sedang menyusun rencana agar masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut. Jika dikabulkan, kami akan jadi tergugat intervensi," kata kuasa hukum kreditur Hendra Setiawan Boen dari kantor hukum Setiawan & Partners saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/10).
Petroselat yang merupakan operator Blok Migas Selat Panjang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2017. Dalam proses kepailitan, Petroselat diketahui memiliki tagihan senilai Rp 117,65 miliar kepada 47 kreditur.
Menyandang status pailit, SKK Migas kemudian merilis surat SRT- 0622/SKKMA0000/2018/SO pada 26 Juli 2018 kepada Petronusa yang menyatakan operasi Petroselat di Selat Panjang berakhir. Meskipun sejatinya kontrak Petroselat di Selat Panjang baru berakhir pada 5 September 2021.
Permohonan menjadi tergugat intervensi disebutkan Bien karena para kreditur punya kepentingan atas kepailitan Petroselat. Terlebih ia juga ragu, bahwa Petroselat bisa kembali mengelola Selat Panjang.
"Bila Petronusa menang dan terminasi dibatalkan maka kreditur harus berhadapan dengan Petronusa dan Sugih untuk menagih piutangnya. Sementara mereka tidak punya uang. dengan mitra di Blok Lemang saja ribut dan bersengketa," papar Boen.
Petroselat sendiri dibentuk oleh PT Sugih Energy Tbk (SUGI) melalui Petronusa dengan kepemilikan 55% saham atau ekuivalen 550 lembar, dengan nilai US$ 1 perlembar. Sementara sisa 45% kepemilikan dimiliki Petrochina Limited.
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (22/10) Direktur Sugih Dindot Soebandrio bilang bahwa keputusan SKK Migas melakukan terminasi tidak tepat. Oleh karenanya, Sugih mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 11 Oktober 2018 dengan nomor perkara 237/G/2018/PTUN.JKT.
Gugatan diajukan Sugih guna membatalkan terminasi dari SKK Migas. Pun Sugih meminta agar lelang Selat Panjang ditunda Terlebih Dindot bilang, kini tengah menjajaki beberapa investor guna melanjutkan operasi di Selat Panjang.
"Perseroan saat ini tengah menyiapkan kreditur untuk membiayai operasional dan kewajiban terkait Selat Panjang, apabila kontrak perpanjangan didapat. Langkah ini untuk mempertahankan Selat Panjang sebagai bisnis yang menguntungkan bagi perseroan," jelas Dindot.
Sementara ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengaku hingga saat ini beleum menerima panggilan sidang. "Sampai sekarang kami belum menerima notifikasi terkait gugatan," kata Wisnu saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News