kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -50.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.726   -19,00   -0,11%
  • IDX 8.370   -1,56   -0,02%
  • KOMPAS100 1.159   1,71   0,15%
  • LQ45 844   2,78   0,33%
  • ISSI 293   0,51   0,17%
  • IDX30 443   1,88   0,43%
  • IDXHIDIV20 509   1,38   0,27%
  • IDX80 131   0,22   0,17%
  • IDXV30 136   -1,02   -0,74%
  • IDXQ30 140   0,57   0,41%

Anak usaha Sugih Energy digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jaksel


Senin, 26 November 2018 / 22:06 WIB
Anak usaha Sugih Energy digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jaksel
ILUSTRASI. Ilustrasi Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anak usaha PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yakni PT Petrinusa Bumibakti pada 22 November 2018 digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (26/11), anak perusahaan tersebut digugat oleh Jun Cai.

Dindot Soebandrio, Direktur SUGI dalam keterbukaan informasi menyampaikan perusahaan menjadi turut tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh Jun Cai. Perusahaan pertambangan, jasa, perdagangan dan industri itu digugat dengan nomor perkara 823/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel.

“Gugatan perdata ini tidak mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan perusahaan,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (26/11).

Sesuai dengan POJK no.31/POJK.04/2015 tenang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh perusahaan publik, pihaknya sudah mengumumkan gugatan perdata tersebut melalui keterbukaan informasi BEI pada hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×