kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,75   -7,60   -0.82%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sugih Energy (SUGI) digugat kurator Petroselat


Rabu, 28 November 2018 / 20:08 WIB
Sugih Energy (SUGI) digugat kurator Petroselat
ILUSTRASI. Ilustrasi Palu Hakim_Simbol Hukum dan Keadilan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kurator kepailitan Petroselat Ltd mengajukan gugatan kepada para pemegang sahamnya. Mereka adalah PT Petronusa Bumibakti yang merupakan pemegang saham mayoritas Petroselat, sekaligus anak usaha PT Sugih Energy Tbk (SUGI).

Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 823/PDT.G/2018/PN.Jkt.Sel pada 22 November 2018 lalu. Petronusa jadi tergugat, sementara Sugih jadi turut tergugat.

Kurator kepailitan Petroselat Jun Cai mengatakan, gugatan diajukan guna memaksimalkan budel pailit dengan meminta para pihak terkait untuk bertanggungjawab atas pailitnya Petroselat.

"Gugatan untuk meminta pertanggungjawaban pihak terkait guna memaksimalkan budel pailit," kata Jun saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (28/11).

Lagipula kata Jun, pengajuan gugatan merupakan saran dari hakim pengawas saat rapat kreditur akhir Juli 2018. Hakim pengawas mengusulkan hal tersebut sebab dari penelusuran kurator, para pemegang saham masih punya utang ke Petroselat senilai US$ 7,194 juta.

"Saat rapat kreditur terakhir memang diminta hakim pengawas untuk mengajukan gugatan secara formal. Nah ini salah satu upayanya," lanjut Jun.

Sementara ketika dikonfirmasi, Direktur Sugih Energy Dindot Soebandrio enggan berkomentar banyak. "Iya saya tahu ada gugatan, tapi belum baca gugatannya," katanya saat dihubungi Kontan.co.id.

Sekadar informasi, Petroselat dibentuk oleh PT Sugih Energy Tbk (SUGI) melalui Petronusa dengan kepemilikan 55% saham atau ekuivalen 50.000 saham dengan nilai US$ 1 per saham. Sementara sisa 45% kepemilikan dimiliki Petrochina Limited.

Petroselat yang merupakan operator Blok Migas Selat Panjang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada November 2017. Dalam proses kepailitan, Petroselat diketahui memiliki tagihan senilai Rp 117,65 miliar kepada 47 kreditur.

Menyandang status pailit, SKK Migas kemudian merilis surat SRT- 0622/SKKMA0000/2018/SO pada 26 Juli 2018 kepada Petronusa yang menyatakan operasi Petroselat di Selat Panjang berakhir. Meskipun sejatinya kontrak Petroselat di Selat Panjang baru berakhir pada 5 September 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×