kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

DPR minta pemerintah berantas pungli di bisnis UKM


Selasa, 02 Juli 2013 / 09:42 WIB
DPR minta pemerintah berantas pungli di bisnis UKM
ILUSTRASI. Begini Cara Mengatasi Anjing yang Sembelit


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno meminta agar pemerintah serius memberantas pungutan liar yang masih sering menimpa pedagang kecil maupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM). Langkah ini harus dilakukan pemerintah sebagai konsekuensi dari pemberlakuan pajak UKM.

Saat dijumpai Kontan sebelum menghadiri Sidang Paripurna, di Gedung DPR, Selasa, (2/6), Hendrawan menegaskan, secara substansi, langkah pemerintah menerapkan pajak UKM sudah bagus.

Sebab, kebijakan tersebut bertujuan mendorong usaha yang semula underground economy menjadi formal economy. "Jadi, kedepannya, kebijakan ini mendorong UMKM lebih meningkat levelnya. Serta lebih bankable," ujar Hendrawan.

Namun, Hendrawan mengingatkan, kebijakan itu harus diiringi upaya pemerintah untuk secara serius memberantas pungutan liar yang kerap dialami pedagang kecil, yang jelas masuk kategori UMKM.

Sudah rahasia umum, menurut Hendrawan, pedagang kecil kerap menjadi korban pungli dari preman maupun oknum aparat negara. "Jika upaya pemberantasan pungutan liar tidak dilakukan, pemberlakuan pajak UKM justru akan menimbulkan kesulitan yang berlipat bagi banyak pelaku UKM," kata Hendrawan.

Sebagaimana diketahui, sejak 1 Juli kemarin, pemerintah resmi mengenakan Pajak bagi UMKM di Indonesia. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu mulai berlaku 1 Juli kemarin. PP ini menjadi dasar dikenakannya pajak sebesar 1% kepada UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.

Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM per Juni 2013, saat ini terdapat 55,2 juta UKM atau 99,98% dari total unit usaha di Indonesia. UKM juga berhasil menyerap 101,72 juta tenaga kerja atau 97,3% dari total tenaga kerja Indonesia. UKM juga menyumbang 57,12% dari produk domestik bruto (PDB), yang kini mencapai Rp 8.200 triliun.

Besarnya peran UKM dalam perekonomian Indonesia inilah yang mendorong pemerintah mengenakan pajak bagi UMKM. Menurut Menteri Keuangan Chatib Basri, kebijakan ini akan mendorong pengembangan UMKM memasuki sektor formal dan creditable (layak untuk diberikan kredit oleh Bank).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×