kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

IPW: Perlu ada Densus Anti Pungli


Minggu, 10 November 2013 / 12:31 WIB
IPW: Perlu ada Densus Anti Pungli
ILUSTRASI. Direktur Utama Bank Syariah Indonesia, Hery Gunardi (kiri) bersama Direktur Information Technology Bank Syariah Indonesia, Achmad Syafii (kanan) saat menunjukkan aplikasi BSI Mobile di Kantor Bank Syariah Indonesia, Jakarta.


Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Selain korupsi, di Indonesia aksi pungutan liar (pungli) juga menggila di berbagai sektor pelayanan pemerintah. Menurut Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, bedanya, kasus korupsi sudah diurus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, aksi pungli yang juga merupakan bentuk kecil dari tindak korupsi masih belum memiliki institusi penindak.

"Akibatnya aksi pungli terbiarkan dan terus menerus merugikan masyarakat. Untuk itu sudah saatnya pemerintah membentuk Densus Anti Pungli." Kata Neta melalui pesan singkatnya, Minggu (10/11/2013).

IPW menilai, ketimbang Kapolri Sutarman membentuk Densus Anti Korupsi, seperti usulan Komisi 3 DPR, lebih baik membentuk Densus Anti Pungli. Densus ini turun ke lapangan untuk memantau, menangkap, memproses, dan melimpahkan kasus tangkap tangan aksi pungli agar bisa dibawa ke pengadilan. Tidak adanya institusi yang menindak praktek-praktek pungli membuat aparatur pemerintah bebas melakukan pungli kepada masyarakat.

Ada pun aksi pungli terjadi mulai dari pengurusan akte kelahiran, pengurusan Ijin mendirikan Bangunan (IMB), ijin Amdal di BPLHD, dokumen Imigrasi, di lembaga pemasyarakatan, pengurusan Kir angkutan umum, pengurusan SIM, STNK, dan BPKB, sampai pengurusan ijin pemakaman. Nilai pungli di masing-masing institusi bisa mencapai puluhan miliar rupiah perhari.

Ombudsman misalnya, menemukan pungli di Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jabodetabek antara Rp 30 Juta sampai Rp 50 Juta untuk satu surat Amdal. ICW Kepri menemukan, satu TKI dipungut Rp 150.000 saat melintas Batam Center dan setiap hari ada 500 TKI yang melintas. Artinya terjadi pungli Rp 75 Miliar perhari.

Dalam pengurusan KIR resminya Rp 87.000 nyatanya masyarakat harus membayar Rp 300.000. Begitu juga dalam pengurusan SIM, resminya hanya Rp 110.000 tapi faktanya masyarakat dipersulit dengan berbagai cara hingga akhirnya terpaksa membayar antara Rp 500.000 sampai Rp 600.000 untuk mendapatkan SIM. Praktek pungli ini perlu segera diberantas karena tak kalah ganasnya dengan aksi korupsi pejabat pemerintah. Untuk itu perlu dibentuk Densus Anti Pungli.(Dian Fath Risalah El Anshari/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×