Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa, (4/2) kembali melakukan pelacakan aset milik Benny Tjokro tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiono mengatakan Tim melakukan pelacakan aset tersangka Benny Tjokro antara lain di Desa Nameng, Kabupaten Lebak (Banten), atas nama PT Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta), Kampung Ciawi RT 01 RW 06, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Baca Juga: Tiga sekretaris Benny Tjokro dipanggil Kejagung
]"Selain itu Desa Pasarian, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, terdapat dua lokasi perumahan, yaitu Milenium City luas 20 hektare, Forest Hill luas 60 hektare; Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, atas nama PT Chandra Tribina; Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, seluas 10 hektare,"kata Hari di Jakarta, Selasa (4/2).
"tim pelacakan aset akan memeriksa dokumen yang sudah didapat berupa surat atas nama tersangka Bentjok. kita cek di lapangan didapatkan yang sudah disebutkan. Bagaimana isi terhadap kelanjutannya itu merupakan domainnya penyidik yang nantinya akan dibuka seluasnya,"tambahnya.
Baca Juga: Hitung-hitung kerugian yang diderita investor di saham grup Benny Tjokro
Adapun status pelacakan tersebut nantinya disita atau diblokir, Hari bilang statusnya blokir sertifikat yang ada di BPN.
Setelah diblokir dicek dulu karena ketika diblokir yang terkait dengan tersangka ada hubungannya apa tidak harus dicek dengan benar, oleh karena itu Kejagung minta waktu.
Baca Juga: KPK periksa mantan Dirut Mabua Harley Davidson
"Saya bilang kita blokir di sana mungkin penyidik menemukan atas nama tersangka Bentjok. Nah di lapangan seperti apa inilah fungsi pengecekan bisa juga macam-macam bisa kerja sama dan sebagainya intinya penyidik sudah memblokir semua yg diduga milik tersangka Bentjok,"jelas Hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News