kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pulihkan ekonomi, pemerintah segera suntik anggaran Rp 30 triliun untuk perbankan


Rabu, 24 Juni 2020 / 17:36 WIB
Pulihkan ekonomi, pemerintah segera suntik anggaran Rp 30 triliun untuk perbankan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan pihaknya bersama bank Himbara akan memastikan kredit UMKM akan merata baik di pedesaan maupun perkotaan. “Sementara untuk korporasi (stimulus lainnya),  asalkan sesuai dengan catatan Presiden Jokowi memiliki track record yang baik dan merupakan industri padat karya,” kata Erick Thohir, Rabu (24/6).

Di sisi lain, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso berkomitmen akan melipatgandakan penempatan dana pemerintah dalam waktu tiga bulan. Untuk itu, Sunaryo sudah memetakan rencana ekspansi dalam tiga bulan ke depan. “Sebut kalau dapat Rp 10 triliun dalam tiga bulan harus expansi Rp 30 triliun, bahkan kami komis bisa lebih dari itu, karena kami sudah punya target market” ujar Sunarso.

Fokus BRI adalah penyaluran kredit UMKM yang mendorong sektor pangan dan pertanian, juga dengan distribusi alat kesehatan. Dari sisi sasaran wilayahnya per provinsi, penyaluran kredit UMKM mayoritas akan mengarah ke pedesaan dengan porsi 50%, perkotaan 30%, dan wilayah irisan atau perbatasan 20%.

“Jadi kami di BRI segmennya jelas, sasaran jelas, wilyaah kategori jelas dari pedesaan dan perkotaan. Kami harapkan mampu mengguyur pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar dia.

Baca Juga: Menkeu tempatkan Rp 30 triliun ke bank Himbara untuk percepatan pemulihan ekonomi

Sebagai catatan, dalam PMK 70/2020 Bab VI Pasal 12 menyebutkan pemerintah dapt melakukan penarikan atas penempatan uang negara pada Bank?Umum Mitra yang dilakukan pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo. 

Dalam hal ini, penarikan penempatan uang negara sebelum jatuh tempo, dilakukan dalam hal memenuhi kebutuhan likuiditas pemerintah dan/atau meningkatnya risiko penempatan pada bank umum mitra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×