kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pulihkan ekonomi, pemerintah segera suntik anggaran Rp 30 triliun untuk perbankan


Rabu, 24 Juni 2020 / 17:36 WIB
Pulihkan ekonomi, pemerintah segera suntik anggaran Rp 30 triliun untuk perbankan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pihaknya akan mengucurkan uang sebesar Rp 30 triliun sebagai bentuk penempatan dana pemerintah di perbankan. Tujuannya untuk restrukturisasi perbankan agar lebih sehat menghadapi dampak corona virus disease 2019 (Covid-19).

Setali tiga uang, langkah ini diharapkan bisa menambah gairah usaha mikro untuk mendapatkan kredit usaha dari perbankan. Stimulus tersebut sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Beleid ini mulai berlaku per tanggal 22 Juni 2020.

Baca Juga: Ada subsidi bunga kredit, multifinance berharap bisa perbaiki cash flow

Adapun, dana Rp 30 triliun tersebut merupakan tahapan pertama dari total anggaran penyaluran dana pemerintah di perbankan sebesar Rp 78,78 triliun. Dalam hal ini, Kemenkeu mengatur bank pelaksana harus mengembalikan tiga kali lipat dari dana yang diterima selama kurung waktu tiga bulan. Artinya, ketika sudah jatuh tempo, uang negara yang kembali sebesar Rp 60 triliun.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan terus memantau penyaluran dana pemerintah di perbankan agar tepat sasaran yang bertujuan akhir sebagai restrukturisasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Makanya, Menkeu melarang bank penyalur menggunakan anggaran untuk memberi Surat Berharga Negara (SBN) dan transaksi valuta asing.

“Pemerintah berharap mendorong ekonomi di sektor rill kembali pulih, lewat stimulus ini sektor UMKM agar retrukturisasi dan subsidi bunganya betul-betul bisa terlaksana dari anggaran yang terserap. Bank penyalur juga harus menyampaikan terlebih dahulu penggunaan dana tersebut secara jelas dan sesuai yang diatur,” ujar Menkeu Sri Mulyani, Rabu (24/6). 

Dalam konteks ini, Kemenkeu akan melakukan perjanjian dengan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memonitor juga ikut mendorong penyaluran yang tepat sasaran ke sektor riil. Selanjutnya, Badan Pengawas dan Pembangunan (BPKP) juga ikut mengevaluasi salah satu langkah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) setiap tiga bulan. 

Baca Juga: Dapat dana Rp 30 triliun untuk pemulihan ekonomi, begini respons Himbara

Menteri BUMN Erick Thohir menambahkan pihaknya bersama bank Himbara akan memastikan kredit UMKM akan merata baik di pedesaan maupun perkotaan. “Sementara untuk korporasi (stimulus lainnya),  asalkan sesuai dengan catatan Presiden Jokowi memiliki track record yang baik dan merupakan industri padat karya,” kata Erick Thohir, Rabu (24/6).

Di sisi lain, Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Sunarso berkomitmen akan melipatgandakan penempatan dana pemerintah dalam waktu tiga bulan. Untuk itu, Sunaryo sudah memetakan rencana ekspansi dalam tiga bulan ke depan. “Sebut kalau dapat Rp 10 triliun dalam tiga bulan harus expansi Rp 30 triliun, bahkan kami komis bisa lebih dari itu, karena kami sudah punya target market” ujar Sunarso.

Fokus BRI adalah penyaluran kredit UMKM yang mendorong sektor pangan dan pertanian, juga dengan distribusi alat kesehatan. Dari sisi sasaran wilayahnya per provinsi, penyaluran kredit UMKM mayoritas akan mengarah ke pedesaan dengan porsi 50%, perkotaan 30%, dan wilayah irisan atau perbatasan 20%.

“Jadi kami di BRI segmennya jelas, sasaran jelas, wilyaah kategori jelas dari pedesaan dan perkotaan. Kami harapkan mampu mengguyur pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar dia.

Baca Juga: Menkeu tempatkan Rp 30 triliun ke bank Himbara untuk percepatan pemulihan ekonomi

Sebagai catatan, dalam PMK 70/2020 Bab VI Pasal 12 menyebutkan pemerintah dapt melakukan penarikan atas penempatan uang negara pada Bank?Umum Mitra yang dilakukan pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo. 

Dalam hal ini, penarikan penempatan uang negara sebelum jatuh tempo, dilakukan dalam hal memenuhi kebutuhan likuiditas pemerintah dan/atau meningkatnya risiko penempatan pada bank umum mitra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×