Reporter: Amal Ihsan Hadian, Gloria Natalia | Editor: Edy Can
JAKARTA. Status hukum divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mendadak tidak jelas. Soalnya, kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan mengabulkan gugatan PT Pukuafu Indah atas divestasi 31% saham Newmont.
Majelis hakim yang diketuai Singit Elier menyatakan, pemegang saham NNT yakni Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) sebagai pemegang saham asing NNT telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menyerahkan saham divestasi kepada Pukuafu.
Sesuai perjanjian Rapat Umum Pemegang Saham NNT, karena Pemerintah Indonesia menolak penawaran saham, maka NIL dan NTMC harus melepas sahamnya ke Pukuafu.
Selain itu, imbuh Singit, kedua tergugat juga harus membayar kerugian materiil Pukuafu akibat tidak menerima dividen dari divestasi saham 2008 dan 2009 total sebesar US$ 26,6 juta.
Vice President Legal & External Affairs Pukuafu Tri Asnawanto menyatakan putusan ini menegaskan Pukuafu sebagai satu-satunya pemilik yang sah 31% saham divestasi NNT. "Kami minta tergugat mematuhi putusan," katanya.
Adapun Vice President & Deputy General Counsel Newmont Mining Corporation, Blake Rhodes menyatakan akan mengajukan banding. Sebab, putusan yang dikeluarkan PN Jakarta itu tidak didukung bukti yang diajukan di pengadilan. "Beberapa aspek tertentu dari putusan tersebut juga sangat janggal," kata Rhodes. Newmont Mining Corporation adalah induk perusahaan NIL.
Rhodes menyatakan, NIL dan NTMC telah melaksanakan divestasi di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia sesuai Kontrak Karya dan putusan arbitrase internasional.
Maret 2009, Panel Arbitrase International memerintahkan NIL dan NTMC menjual 31% saham mereka di NNT ke Pemerintah Indonesia. Rinciannya, 3% saham dilepas tahun 2006 dan 7% dilepas tahun 2007, tahun 2008 dan tahun 2009. Total 24% saham tersebut saat ini dikuasai PT Multi Daerah Bersaing (MDB).
MDB adalah konsorsium PT Daerah Maju Bersaing milik Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, serta Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan PT Multicapital, anak usaha PT Bumi Resources Tbk.
Tak pelak, putusan ini bisa merusak rencana divestasi 7% sisa saham lainnya akhir tahun ini dan rencana penawaran saham perdana (IPO) NNT di kuartal pertama 2011. Pukuafu sendiri saat ini menguasai 20% saham NNT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News