kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gugatan Pukuafu ke Newmont kandas


Senin, 11 Oktober 2010 / 15:13 WIB
Gugatan Pukuafu ke Newmont kandas


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Gugatan PT Pukuafu Indah terhadap PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima gugatan Pukuafu terkait divestasi saham Newmont itu.

Majelis hakim yang diketuai Syarifuddin mengatakan, gugatan Pukuafu tersebut kabur dan prematur. Alasannya karena, perusahaan milik Jusuf Merukh ini tidak menjelaskan hubungan hukum antara menteri energi dan sumber daya mineral dan Newmont dalam dasar gugatannya tersebut. "Posita dan petitum tidak sejalan sehingga gugatan kabur," kata Syarifuddin, Senin (11/10).

Pukufu Indah merupakan pemegang 20% saham NNT ini sebelumnya mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Oktober 2009. Putusan Arbitrase itu memerintahkan Newmont Indonesia Limited (NIL) dan Nusa Tenggara Mining Corporation (NTMC) sebagai pemegang saham NNT untuk melepas 31% saham NNT milik mereka ke Pemerintah RI secara bertahap.

Dalam prosesnya, PT Multi Daerah Bersaing (MDB) berhasil merengkuh 24% saham. MDB adalah perusahaan patungan PT Multicapital, anak usaha Grup Bakrie, dan PT Daerah Maju Bersaing, perusahaan milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa. Sisa 7% saham baru akan dilepas akhir tahun ini.

Nah, Pukuafu mengklaim berhak atas 31% saham itu. Dasarnya adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) NNT pada tahun 2005, 2007, dan tahun 2008. Hasil RUPS tersebut menyepakati, NIL dan NTMC menjual 31% saham pada Pukuafu jika Pemerintah RI menolak penawaran.

Atas putusan ini, Juru Bicara NNT Rubi W. Purnomo menyambut baik dan mengaku lega. "Putusan ini menegaskan bahwa proses divestasi NNT dan pemeritah sah sesuai putusan arbitrase," katanya.

Begitu pun juga dengan Pukuafu. "Tidak masalah dengan putusan ini. Pasalnya belum menyentuh pokok perkara jadi posisinya tidak ada yang menang dan yang kalah," kata Thomas Mukin, kuasa hukum Pukuafu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×