kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Newmont somasi petinggi Pukuafu


Selasa, 26 Oktober 2010 / 16:16 WIB
Newmont somasi petinggi Pukuafu
ILUSTRASI.


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Perseteruan Newmont Corporation dengan Pukuafu Indah kian sengit. Kali ini, Newmont Indonesia Limited melayangkan somasi ke Vice Presiden Legal and External Affairs Pukuafu Indah Tri Asnawanto dan pengacaranya Wisye Koeosemaningrat.

Newmont meminta Tri dan Wisye meminta maaf di tujuh media massa tidak lebih dari 7 hari kerja sejak surat teguran itu dikirimkan pada 22 Oktober lalu. Pernyataan maaf itu harus dimuat dalam ukuran seperempat halaman selama tiga hari berturut-turut.

Newmont merasa Tri dan Wisye dia media massa telah mencemarkan nama baiknya. “Dalam beberapa berita kami disebut merekayasa proses di pengadilan arbitrase," kata Luhut Pangaribuan, pengacara Newmont kepada KONTAN, Selasa (26/10).

Menurutnya, Tri telah sengaja menyerang nama baik Newmont dengan cara menuduh kliennya telah merekayasa putusan arbitrase internasional 31 Maret 2009. Putusan itu sendiri telah memerintahkan pemegang saham Newmont Nusa Tenggara ini menjual sahamnya.

Jika Tri dan Wisye tidak menanggapi somasi tersebut, Luhut mengatakan, Newmont akan melakukan tindakan hukum baik perdata maupun pidana terhadap keduanya. Pukuafu sendiri mengaku belum menerima surat somasi tersebut. “Saya belum bisa berkomentar karena belum terima berkas somasinya,” ujar kuasa hukum PT Pukuafu Indah, Thomas Mukin.

Sekadar mengingatkan, Pukuafu Indah yang memegang 20% saham Newmont Nusa Tenggara menuntut pembatalan putusan arbitrase internasional 31 Maret 2009 ke PN Jakarta Pusat. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan Pukuafu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×