kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Newmont somasi petinggi Pukuafu


Selasa, 26 Oktober 2010 / 16:16 WIB
Newmont somasi petinggi Pukuafu
ILUSTRASI.


Reporter: Gloria Natalia | Editor: Edy Can

JAKARTA. Perseteruan Newmont Corporation dengan Pukuafu Indah kian sengit. Kali ini, Newmont Indonesia Limited melayangkan somasi ke Vice Presiden Legal and External Affairs Pukuafu Indah Tri Asnawanto dan pengacaranya Wisye Koeosemaningrat.

Newmont meminta Tri dan Wisye meminta maaf di tujuh media massa tidak lebih dari 7 hari kerja sejak surat teguran itu dikirimkan pada 22 Oktober lalu. Pernyataan maaf itu harus dimuat dalam ukuran seperempat halaman selama tiga hari berturut-turut.

Newmont merasa Tri dan Wisye dia media massa telah mencemarkan nama baiknya. “Dalam beberapa berita kami disebut merekayasa proses di pengadilan arbitrase," kata Luhut Pangaribuan, pengacara Newmont kepada KONTAN, Selasa (26/10).

Menurutnya, Tri telah sengaja menyerang nama baik Newmont dengan cara menuduh kliennya telah merekayasa putusan arbitrase internasional 31 Maret 2009. Putusan itu sendiri telah memerintahkan pemegang saham Newmont Nusa Tenggara ini menjual sahamnya.

Jika Tri dan Wisye tidak menanggapi somasi tersebut, Luhut mengatakan, Newmont akan melakukan tindakan hukum baik perdata maupun pidana terhadap keduanya. Pukuafu sendiri mengaku belum menerima surat somasi tersebut. “Saya belum bisa berkomentar karena belum terima berkas somasinya,” ujar kuasa hukum PT Pukuafu Indah, Thomas Mukin.

Sekadar mengingatkan, Pukuafu Indah yang memegang 20% saham Newmont Nusa Tenggara menuntut pembatalan putusan arbitrase internasional 31 Maret 2009 ke PN Jakarta Pusat. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan Pukuafu itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×