kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Pukuafu ajukan sita jaminan 31% saham Newmont


Selasa, 14 Desember 2010 / 22:50 WIB
Pukuafu ajukan sita jaminan 31% saham Newmont
ILUSTRASI. Mall Kelapa Gading sediakan tempat bermain untuk anjing


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Pukuafu Indah kembali mengajukan gugatan terhadap PT Newmont Indonesia Limited (NIL) dan PT Nusa Tenggara Maining Corporation (NTMC).

Kali ini, gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berupa gugatan sita jaminan atas kepemilikan 31% saham PT Pukuafu di PT Newmont Nusa Tenggara (NTT).

Dasar hukum gugatan terhadap NIL dan MTMC adalah Pukuafu sebagai pemilik dan pendiri awal yang memiliki wilayah kontrak karya pertambangan PT Newmont Nusa Tenggara 1986 dan satu-satunya pihak nasional.

“Gugatan kali ini kita tambahkan dengan gugatan sita jaminan”, ujar Kuasa Hukum PT Pukuafu, Thomas, dalam sidang perdana PT Pukuafu di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/12).

Dasar gugatan yang digunakan Pukuafu yaitu adanya Kontrak Karya (KK) PT Pukuafu dengan Pemerintah RI pada 2 Desember. Dalam KK tersebut, menyebutkan aset-aset penggugat berupa 10 kuasa pertambangan eksplorasi yang diinkoorporasikan ke wilayah kontrak karya PT NNT sebagai inbreng, yaitu harta kekayaan penggugat.

Sita jaminan dilakukan karena dikhawatirkan tergugat menjual atau mengalihkan 49% saham pendiri NTT, yang terdiri dari 27,5% saham pendiri PT NIL dan 21,5% saham pendiri NTMC.

Menurut Thomas, dalam anggaran dasar PT NNT menyatakan tidak ada saham yang dapat dihibahkan, dibebankan atau dijadikan sebagai jaminan kepada pihak manapun kepada pemegang saham lainnya sebelum ada ijin tertulis dari Direksi.

Sementara itu, penasehat hukum NIL dan NTMC, Hafzan Taher mengatakan semua hal yang termaktub dalam gugatan masih dalam tahap pembuktian dan salah alamat.

Sidang selanjutnya akan berlangsung awal tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×