Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan perintangan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Timah, impor gula, dan ekspor CPO.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, tiga tersangka tersebut antara lain MS dan JS selaku advokat, serta TB selaku direktur pemberitaan Jak TV.
“Terdapat pemufakatan jahat dilakukan MS, JS, bersama-sama TB untuk mencegah merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah, dan korupsi impor gula atas nama tersangka Tom Lembong, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan,” jelas Qohar dalam konferensi pers, Selasa (22/4) dinihari dipantau dari Youtube Kompas TV.
Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan tersangka JS membayarkan uang sebesar Rp 478 juta kepada tersangka TB. Tersangka MS dan tersangka JS mengorder kepada TB untuk membuat berita negatif dan konten – konten negative yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara a quo. Baik ketika penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan.
Baca Juga: Vonis Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun terkait Kasus Timah
“Tersangka TB mempublikasinya di media sosial, media online, dan Jak TV. Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani tersangka MS dan tersangka JS selaku penasehat hukum tersangka atau terdakwa,” terang Qohar.
Qohar menyebutkan, TB mendapat uang itu secara pribadi. Sebab, tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan Jak TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan. "Ada indikasi dia menyalahgunakan kewenangannya sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV," kata Qohar.
Selain itu, tersangka MS dan tersangka JS diduga membiayai demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan yang sementara berlangsung. Lalu tersangka TB mempublikasikan narasi – narasi demo tersebut secara negatif dalam berita tentang Kejaksaan.
Qohar menambahkan bahwa tindakan tersangka MS, JS, dan TB, bertujuan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun Jampidsus. Yakni dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun tata niaga gula. Baik saat penyidikan maupun di persidangan yang saat ini sedang berlangsung. Sehingga Kejaksaan dinilai negatif masyarakat, dan perkaranya tidak dilanjuti, atau tidak terbukti di persidangan.
“Jadi tujuan mereka jelas dengan membentuk opini negatif, seolah yang ditangani penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik, sehingga diharapkan, atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan,” kata Qohar.
Adapun tiga tersangka disangkakan melanggar pasal 21 undang-undang tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah undang-undang nomor 21 tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 5 Perusahaan Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Timah
Selanjutnya: Preview Inter Milan vs AC Milan di Semifinal Coppa Italia: Inter di Atas Angin
Menarik Dibaca: Hobi Dekoratif Terbaru 2025 yang Bikin Rumah Makin Cantik dan Pikiran Makin Adem
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News