kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

PT Berkah membawa sengketa TPI ke BANI


Senin, 13 Januari 2014 / 08:26 WIB
PT Berkah membawa sengketa TPI ke BANI
ILUSTRASI. Nonton Fuuto Pi Episode 4, Link Streaming Sub Indo Resmi YouTube, Bstation, Vidio


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kisruh kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang telah berganti nama menjadi MNC TV antara Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut) dengan PT Berkah Karya Bersama (BKB) ternyata tidak pernah melibatkan PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk.

Atas sengketa ini, pihak BKB telah mengajukan upaya hukum ke Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI). Hal ini sesuai dengan perjanjian investasi keduanya yang mengatur penyelesaian sengketa melalui BANI.

''Sekitar satu bulan lalu,  Berkah Karya Bersama telah memulai gugatan ke Mbak Tutut cs di BANI. Perkaranya saat ini sedang berjalan," ujar kuasa hukum BKB, Andi Simangunsong, Minggu (12/1).

Andi menyayangkan tindakan pihak Tutut yang medatangi kantor MNC TV Sabtu kemarin. "Jelas manajemen MNC TV selaku pihak yang berkuasa atas TPI telah menolak kehadirannya. Dengan demikian, pihak Tutut seharusnya menempuh upaya hukum atas penolakan tersebut, bukan tetap memaksa melakukan pendudukan," katanya.

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan permohonan kasasi atas nama Siti Hardiyanti Rukmana,dkk terhadap PT Berkah Karya Bersama (BKP) dikabulkan. Perkara dengan No Register 862 K/PDT/2013 ini diputus pada tanggal 2 Oktober 2013 oleh majelis hakim yang terdiri dari Sofyan Sitompul, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara.

Dalam putusannya MA menyatakan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005 tidak sah.

Dalam RUPSLB tersebut, BKB dengan memegang Surat Kuasa (Power of Attonery) tertanggal 3 Juni 2003 melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta No. 16 dan No. 17. Dari RUPSLB itu saham kepemilikan Mbak Tutut yang tadinya 100%, terdelusi sehingga tinggal 25%.

Sementara RUPSLB tertanggal 17 Maret 2005 dinyatakan sah oleh MA. RUPSLB ini diadakan oleh Tutut dan pemegang saham lainnya, yakni PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi untuk merombak jajaran direksi dan dewan komisari TPI versi Tutut.

Berbekal putusan MA, Direksi dan karyawan TPI mendatangi kantor MNC TV di di Jalan Pintu 2 Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Sabtu (11/1).

Karyawan TPI yang dipimpin oleh Muhammad Jarman selaku Direksi bermaksud mulai bekerja setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Tutut.

Sayang, kedatangan M.Jarman beserta sejumlah karyawan TPI ditolak oleh pihak MNC TV. Kuasa hukum MNC Tbk, Bryan Bernandy menilai upaya pihak TPI mendatangi kantor MNC TV merupakan bentuk pendudukan secara fisik. Pihaknya kembali menegaskan MNC Tbk sebagai pemilik sah 75% saham MNC TV tidak ada sangkut pautnya dengan perkara antara Tutut dengan Berkah Karya Bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×