kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

PT Berkah belum terima putusan MA terkait TPI


Jumat, 11 Oktober 2013 / 18:11 WIB
PT Berkah belum terima putusan MA terkait TPI
ILUSTRASI. harga emas Antam naik Rp 2.000 menjadi Rp 983.000 per gram pada Kamis (9/6)


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. PT Berkah Karya Bersama mengakui belum mendapat salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut soal kepemilikan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (dulu TPI sekarang MNC TV).

"Saya belum mendapat putusan salinan resmi putusan (MA). Jadi belum bisa memastikan apa yang dikabulkan dalam putusan majelis kasasi itu," ujar Andi Simangunsong, Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Jumat (11/10).

Karena belum mendapatkan salinan resminya, Andi enggan menjelaskan langkah apa yang akan diambil kliennya terkait pengabulan permohonan kasasi itu. "Kami akan tentukan setelah nantinya memperoleh salinan resmi putusan," ujarnya.

Sebagai informasi, pengabulan permohonan kasasi Mahkamah Agung tersebut merupakan putusan dari perkara nomor 862K/Pdt/2013 yang masuk pada 26 Maret 2013 dari PN Jakarta Pusat.

Sebagaimana diketahui, putusan MA tersebut membuat saham Group MNC turun pada transaksi perdagangan Kamis (10/10). Penurunan harga saham toga emiten Group MNC itu membuat Bursa Efek Indonesia memberlakukan suspensi tiga emiten Group MNC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×