Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Proyek infrastruktur dengan skema kerjasama antara pemerintah dan swasta (public private partnership) tidak akan memperoleh insentif permanen (fixed incentive). Sebab, anggaran pemerintah terbatas.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional mengatakan insentif akan diberikan secara case by case. "Jadi dihitung proyek per proyek," kata Deputi Bidang Sarana dan Infrastruktur Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Dedi Priatna, Rabu (24/11).
Jenis insentif yang diberikan juga berbeda-beda. Dedi mengatakan, ada insentif berupa jaminan kalau pendapatan penghasilannya kurang, ada juga berupa biaya pembebasan lahan yang ditanggung pemerintah. Selain itu, lanjutnya, ada juga insentif berupa pemberian tax holiday seperti proyek pelabuhan di Batam.
Dedi mengatakan, pemberian insentif berupa tax holiday ini karena semua pasar pelabuhan dikuasai Singapura. "Karena ingin punya sendiri maka kami memberikan insentif yang banyak," katanya.
Pemerintah menawarkan lima proyek dalam skema kerjasama antara pemerintah dan swasta. Lima proyek itu adalah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berkapasitas 2.000 megawatt di Jawa Tengah; pelabuhan kapal pesiar di Tanah Ampo, Bali; rel kereta api Bandara Soekarno-Hatta–Manggarai, Jakarta; jalan tol Bandara Kualanamu-Medan, Sumatra Utara; dan air minum Umbulan, Jawa Timur.
Pemerintah bersedia menyiapkan dana penjaminan proyek public private partnership. Total dana penjaminan yang disediakan pemerintah mencapai Rp 2 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News