Reporter: Adi Wikanto | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Fraksi PPP di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang lebih tegas mengatur keberadaan lembaga surveyor. PPP meminta, setiap lembaga surveyor melaporkan setiap pendanaan kegiatan survei.
Saat ini, revisi UU tersebut masih berada di Badan Legislatif (Baleg) DPR. PPP sudah menyampaikan usulan tersebut secara resmi ke Baleg.
Usulan itu muncul karena, belakangan banyak lembaga survei yang mengaku independen. Namun, pada kenyataannya, lembaga survei tersebut mendapat pendanaan dari pihak-pihak tertentu. Akibatnya, hasil survei itu cenderung menguntungkan pihak yang membayar. Tentu saja, hal ini bisa mempengaruhi persepsi masyarakat.
"Agar masyarakat bisa menilai lebih jelas, lembaga surveyor harus menjelaskan tentang kegiatan surveinya, termasuk asal-usul dananya," kata Wakil Sekjen PPP, Romahurmuziy, Selasa (19/10).
Selain itu, penjelasan yang detail juga harus disampaikan saat lembaga survei mempublikasikan. Ini meliputi pihak yang mendukung survei tersebut, tujuan, hingga daerah tempat pelaksanaan survei. "Kami ingin menciptakan pembelajaran politik di masyarakat yang lebih baik," terang Romahurmuziy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News