kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

PPP minta pengaturan lebih tegas untuk surveyor


Selasa, 19 Oktober 2010 / 14:38 WIB
ILUSTRASI. Lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Fraksi PPP di DPR mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang lebih tegas mengatur keberadaan lembaga surveyor. PPP meminta, setiap lembaga surveyor melaporkan setiap pendanaan kegiatan survei.

Saat ini, revisi UU tersebut masih berada di Badan Legislatif (Baleg) DPR. PPP sudah menyampaikan usulan tersebut secara resmi ke Baleg.

Usulan itu muncul karena, belakangan banyak lembaga survei yang mengaku independen. Namun, pada kenyataannya, lembaga survei tersebut mendapat pendanaan dari pihak-pihak tertentu. Akibatnya, hasil survei itu cenderung menguntungkan pihak yang membayar. Tentu saja, hal ini bisa mempengaruhi persepsi masyarakat.

"Agar masyarakat bisa menilai lebih jelas, lembaga surveyor harus menjelaskan tentang kegiatan surveinya, termasuk asal-usul dananya," kata Wakil Sekjen PPP, Romahurmuziy, Selasa (19/10).

Selain itu, penjelasan yang detail juga harus disampaikan saat lembaga survei mempublikasikan. Ini meliputi pihak yang mendukung survei tersebut, tujuan, hingga daerah tempat pelaksanaan survei. "Kami ingin menciptakan pembelajaran politik di masyarakat yang lebih baik," terang Romahurmuziy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×