Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan kemasan rokok di Australia melawan ketentuan perdagangan yang selama ini diterapkan.
Australia sebelumnya menerapkan kebijakan bagi kemasan rokok dan pemasarannya. Kemasan rokok yang di jual di Australia disamakan dan polos.
"Kita protes bahwa peraturan tersebut keluar jauh dari perdagangan, di situ ada hak kekayaan intelektual," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemdag) Oke Nurwan usai sosialisasi pengawasan post border, Selasa (31/7).
Kebijakan tersebut membuat ciri khas satu produk menjadi hilang. Penjualannya pun diungkapkan Oke menjadi tersembunyi.
Produk rokok akibat kebijakan tersebut akan disimpan dalam laci. Apabila ada pembeli yang menanyakan baru pelayan toko akan membuka laci tersebut.
"Jadi tata cara berdagangnya yang kita protes jadi bukan hanya ekspornya," terang Oke.
Meski begitu hingga saat ini ekspor rokok Indonesia ke Australia diakui masih lancar. Mengenai banding, Indonesia belum menyampaikan hal tersebut.
Asal tahu saja, dampak dari kebijakan tersebut juga berdampak bagi industri kertas. Oke bilang kebijakan kemasan polos membuat produk rokok tidak lagi menggunakan kertas premium.
Sebelumnya, untuk membuat kemasan yang menarik industri rokok menggunakan kertas premium. Sementara penggunaan kemasan polos akan menghilangkan pembuatan kemasan menarik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News