kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mayoritas kreditur tolak proposal perdamaian APM


Kamis, 20 Juli 2017 / 14:30 WIB
Mayoritas kreditur tolak proposal perdamaian APM


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Wahyu T.Rahmawati

JAKARTA. Mayoritas kreditur menolak ramai-ramai proposal perdamaian yang diajukan perusahaan kertas PT Asia Paper Mills (APM) dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pengurus PKPU APM Syahrial Ridho mengatakan, dari total 34 kreditur yang hadir dalam rapat kreditur pemungutan suara (voting), hanya satu kreditur yang menyetujui proposal perdamaian.

"Rincinya, 33 kreditur konkuren yang hadir dengan total tagihan Rp 149,53 miliar, yang setuju hanya satu kreditur. Sementara satu kreditur separatis yakni Bank Mandiri menolak prosal perdamaian," ungkap Syahrial saat membacakan hasil voting.

Adapun atas hasil suara itu tidak memenuhi syarat Pasal 281 ayat 1 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kendati begitu, pihaknya enggan mengatakan APM telah jatuh pailit. "Biar nanti majelis hakim yang akan memutuskannya 24 Juli nanti," tambahnya.

Sekadar tahu saja, dalam proses PKPU ini APM memiliki utang mencapai Rp 500 miliar. Kreditur terbesarnya adalah Bank Mandiri dengan tagihan Rp 370,44 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×