Sumber: Badan POM | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Di Indonesia, promosi kosmetik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baru-baru ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah kosmetik yang melanggar atruran promosi, khususnya norma kesusilaan.
Mengutip siaran pers, melalui intensifikasi pengawasan di media daring, BPOM menemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
Kosmetik tersebut dipromosikan dengan menggunakan klaim, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”.
Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.
Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.
“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Baca Juga: Izin Edar 21 Merek Kosmetik Dicabut, BPOM Beberkan Alasannya
Taruna menambahkan, promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen.
Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.
“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” imbau Kepala BPOM lebih lanjut.
BPOM mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan/menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan.
BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik.
Baca Juga: Mengandung Merkuri, BPOM Rilis Daftar 34 Merek Kosmetik Berbahaya
Daftar 14 Kosmetik yang Promosinya Tak Sesuai Norma Kesusilaan
Melansir pom.go.id, berikut adalah daftar 14 kosmetik yang promosinya tak sesuai dengan norma kesusilaan:
1. VERBA Breast G
Nomor izin edar: NA18240107493
2. VERBA Xtrass
Nomor izin edar: NA18240112864
3. SKINLYFE Albus Breast Oil
Nomor izin edar: NA18240106707
4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum
Nomor izin edar: NA18230111735
5. VIOLLA Breast Gel Serum
Nomor izin edar: NA18210100062
6. PHERINI Breast Care Serum
Nomor izin edar: NA18250101209
Tonton: Izin Edar 21 Merek Kosmetik Dicabut, BPOM Beberkan Alasannya!
7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum
Nomor izin edar: NA18240111194
8. PRISA Bust Fit Secret Serum
Nomor izin edar: NA18220101320
9. PRISA Wonder Bust Cream
Nomor izin edar: NA18220101929
10. PRISA Wonder Bust Cream
Nomor izin edar: NA18220106468
11. PRISA Wonder Bust Cream
Nomor izin edar: NA18220107607
12. SMART BREAST Breast Luxury Oil
Nomor izin edar: NA18210110309
13. GENDES Spray With Vanilla
Nomor izin edar: NA18240102286
14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla
Nomor izin edar: NA18241600033
Selanjutnya: Saham Bank Besar Kompak Menghijau pada Selasa (12/8), Ini Sentimen Pendorongnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News