kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   16.000   0,83%
  • USD/IDR 16.139   -85,00   -0,52%
  • IDX 7.931   38,34   0,49%
  • KOMPAS100 1.118   1,09   0,10%
  • LQ45 827   -2,94   -0,35%
  • ISSI 267   3,46   1,32%
  • IDX30 427   -1,81   -0,42%
  • IDXHIDIV20 491   -1,62   -0,33%
  • IDX80 124   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 128   0,08   0,06%
  • IDXQ30 138   -0,34   -0,25%

Promosi Melanggar Nilai Kesusilaan, BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik


Rabu, 13 Agustus 2025 / 04:29 WIB
Promosi Melanggar Nilai Kesusilaan, BPOM Cabut Izin Edar 14 Kosmetik
ILUSTRASI. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah kosmetik yang melanggar atruran promosi, khususnya norma kesusilaan.


Sumber: Badan POM | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Di Indonesia, promosi kosmetik harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Baru-baru ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah kosmetik yang melanggar atruran promosi, khususnya norma kesusilaan. 

Mengutip siaran pers, melalui intensifikasi pengawasan di media daring, BPOM menemukan 14 kosmetik wanita yang dipromosikan menggunakan klaim menyesatkan dan tidak sesuai dengan norma kesusilaan. 

Kosmetik tersebut dipromosikan dengan menggunakan klaim, seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita”. 

Klaim seperti ini tidak sesuai dengan definisi kosmetik sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. 

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa kosmetik merupakan produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau menjaga kondisi tubuh tetap baik.

“BPOM telah menindaklanjuti temuan ini dengan mencabut izin edar produk. BPOM juga telah menginstruksikan pelaku usaha untuk menarik dan memusnahkan produk yang tidak sesuai dari peredaran, serta menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media,” jelas Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Baca Juga: Izin Edar 21 Merek Kosmetik Dicabut, BPOM Beberkan Alasannya

Taruna menambahkan, promosi kosmetik dengan klaim di luar fungsi yang telah ditetapkan, termasuk yang melanggar norma kesusilaan, merupakan tindakan yang menyesatkan dan berpotensi merugikan konsumen. 

Selain memberikan harapan manfaat yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, penggunaan produk pada area tubuh yang sensitif, seperti payudara dan organ intim wanita, juga berisiko menimbulkan dampak kesehatan, termasuk iritasi kulit dan reaksi alergi.

“Kami mendorong pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada strategi pemasaran, tetapi juga menjunjung etika dan tanggung jawab terhadap konsumen. Promosi yang melanggar norma kesusilaan harus dihentikan,” imbau Kepala BPOM lebih lanjut.

BPOM mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan/menyesatkan dari suatu produk kosmetik, terlebih jika klaim mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan. 

BPOM mengharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik. Pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk sebelum memutuskan untuk membeli kosmetik, baik melalui platform online maupun gerai fisik. 

Baca Juga: Mengandung Merkuri, BPOM Rilis Daftar 34 Merek Kosmetik Berbahaya

Daftar 14 Kosmetik yang Promosinya Tak Sesuai Norma Kesusilaan

Melansir pom.go.id, berikut adalah daftar 14 kosmetik yang promosinya tak sesuai dengan norma kesusilaan:

1. VERBA Breast G 

Nomor izin edar: NA18240107493

2. VERBA Xtrass 

Nomor izin edar: NA18240112864

3. SKINLYFE Albus Breast Oil

Nomor izin edar: NA18240106707

4. QIUSKIN QUIN’S Breast Serum

Nomor izin edar: NA18230111735

5. VIOLLA Breast Gel Serum

Nomor izin edar: NA18210100062

6. PHERINI Breast Care Serum

Nomor izin edar: NA18250101209

Tonton: Izin Edar 21 Merek Kosmetik Dicabut, BPOM Beberkan Alasannya!

7. NUNACA SKINCARE Nunaca Breast Serum

Nomor izin edar: NA18240111194

8. PRISA Bust Fit Secret Serum

Nomor izin edar: NA18220101320

9. PRISA Wonder Bust Cream

Nomor izin edar: NA18220101929

10. PRISA Wonder Bust Cream

Nomor izin edar: NA18220106468

11. PRISA Wonder Bust Cream

Nomor izin edar: NA18220107607

12. SMART BREAST Breast Luxury Oil

Nomor izin edar: NA18210110309

13. GENDES Spray With Vanilla

Nomor izin edar: NA18240102286

14. GENDES Aromatic Feminine Wash Foam Vanilla

Nomor izin edar: NA18241600033

Selanjutnya: Saham Bank Besar Kompak Menghijau pada Selasa (12/8), Ini Sentimen Pendorongnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mengelola Tim Penjualan Multigenerasi (Boomers to Gen Z) Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×