CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Program Jokowi-JK baru bisa berjalan tahun depan


Minggu, 03 Agustus 2014 / 10:04 WIB
Program Jokowi-JK baru bisa berjalan tahun depan
ILUSTRASI. Tampilan logo sejumlah perusahaan?anggota?di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Jakarta, Rabu (11/1/2023). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jika dilantik pada 20 Oktober 2014, presiden dan wakil presiden terpilih, Jokowi-Jusuf Kalla masih harus menjalankan anggaran yang disusun Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui RAPBN 2015. Untuk menyusun program-program baru, Jokowi-JK baru memasukkannya dalam RAPBN Perubahan 2015.

Staf khusus presiden bidang ekonomi, Firmanzah mengatakan, untuk RAPBN 2015, pemerintahan saat ini yang paling berwenang menyusunnya. Pembacaan Nota Keuangan dan RAPBN 2015 akan tetap dibacakan pada 16 Agustus 2014.

Hanya, kata Firmanzah, pemerintahan SBY juga akan melakukan koordinasi dengan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.

"Untuk RAPBN 2015, Presiden SBY dan menteri keuangan sampaikan akan hormati presiden terpilih sehingga RAPBN 2015 disusun berdasarkan baseline. Itu pokok-pokoknya," kata Firmanzah saat dihubungi.

Dengan hanya menetapkan anggaran berdasarkan kebutuhan rutin pemerintahan itu, ujarnya, SBY memberikan keluasan bagi presiden dan wakil presiden terpilih. Apabila presiden dan wakil presiden terpilih ingin mengimplementasikan visi dan misinya, kata Firmanzah, hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan penyesuaian pada RAPBN-P 2015.

"Presiden berikutnya bisa melakukan penyesuaian dalam APBN, bisa dilakukan dengan perubahan APBN yang dipercepat," katanya.

Seperti diberitakan, kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menggugat ke Mahkamah Konstitusi keputusan KPU yang menetapkan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai pemenang Pilpres 2014. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×