kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Progam pengungkapan sukarela pajak tambah investasi masuk ke Indonesia


Rabu, 13 Oktober 2021 / 20:14 WIB
Progam pengungkapan sukarela pajak tambah investasi masuk ke Indonesia


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Belajar dari Tax Amnesty lim tahun lalu, agar dana repatriasi tidak menguap, Neilmaldrin mengatakan pemerintah terus berkomitmen membangun iklim investasi yang kompetitif dengan negara lain.

Dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. dimaksudkan untuk memperbaiki kekurangan dalam iklim investasi di Indonesia dengan memberikan kemudahan berusaha, perbaikan hambatan birokrasi, percepatan proses pemberian izin yang transparan dan efektif.

“Selain itu, Indonesia sudah membuktikan diri menjadi negara yang stabil dalam bidang ekonomi dan politik sehingga bisa menjadi negara tujuan investasi yang baik,” kata Neilmaldrin.

Lebih lanjut, Neilmaldrin menambahkan ketentuan teknis dan detail-detail tentang PPS termasuk aturan repatriasi akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kini tengah disiapkan oleh otoritas.

Selanjutnya: Begini cara menghitung tarif pajak penghasilan yang harus dibayar dalam UU HPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×