Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak pada 1 Januari 2021 sampai dengan 30 Juni 2021. Agenda pengampunan pajak ini, diklaim bisa menambah aliran investasi ke Indonesia.
Adapun pelaksanaan PPS sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS berlaku bagi wajib pajak alumni peserta Tax Amnesty 2016-2017 dengan tarif pajak penghasilan (PPh) 6%-11%.
Kemudian, PPS untuk wajib pajak atas harta berih yang diperoleh sejak 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2020 dengan tarif PPh antara 12%-18%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan salah satu tujuan PPS yakni untuk meningkatkan investasi.
Baca Juga: Gelar pengampunan pajak tahun depan, pemerintah tidak pasang target penerimaan
Hal itu tercermin dalam pengenaan tarif PPh final yang lebih rendah atas pengungkapan harta ditujukan untuk aset yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi/renewable energy.
Adapun hilirisasi dan renewable energy dimaksud adalah kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia. “Misalnya sektor pengolahan bijih emas menjadi emas murni dan sektor energi tata surya,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Rabu (13/10).
Selain itu, PPS juga menawarkan kepada WP yang memiliki harta di luar negeri untuk membawanya ke Indonesia dan ditanamkan dalam instrumen investasi yang akan ditentukan oleh pemerintah. Dana repatriasi PPS ini dinilai juga akan meningkatkan aliran modal ke dalam negeri.
Baca Juga: Ini proyeksi pengamat terkait target deklarasi harta di program pengungkapan sukarela
Belajar dari Tax Amnesty lim tahun lalu, agar dana repatriasi tidak menguap, Neilmaldrin mengatakan pemerintah terus berkomitmen membangun iklim investasi yang kompetitif dengan negara lain.
Dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. dimaksudkan untuk memperbaiki kekurangan dalam iklim investasi di Indonesia dengan memberikan kemudahan berusaha, perbaikan hambatan birokrasi, percepatan proses pemberian izin yang transparan dan efektif.
“Selain itu, Indonesia sudah membuktikan diri menjadi negara yang stabil dalam bidang ekonomi dan politik sehingga bisa menjadi negara tujuan investasi yang baik,” kata Neilmaldrin.
Lebih lanjut, Neilmaldrin menambahkan ketentuan teknis dan detail-detail tentang PPS termasuk aturan repatriasi akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang kini tengah disiapkan oleh otoritas.
Selanjutnya: Begini cara menghitung tarif pajak penghasilan yang harus dibayar dalam UU HPP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News