kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Begini cara menghitung tarif pajak penghasilan yang harus dibayar dalam UU HPP


Minggu, 10 Oktober 2021 / 14:39 WIB
 Begini cara menghitung tarif pajak penghasilan yang harus dibayar dalam UU HPP
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP) ini bertujuan untuk melindungi masyarakat kalangan menengah ke bawah, termasuk salah satunya mengenai aturan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, peraturan PPh orang pribadi ini bertujuan untuk memberikan perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat yang pendapatannya rendah dan juga menciptakan bracket baru yang bisa, ketika seseorang yang sumber pendapatannya lebih tinggi akan membayar lebih tinggi.

“Inilah yang disebut asas keadilan dan gotong royong,” kata Sri Mulyani dalam paparannya dalam Konferensi Pers RUU HPP, dikutip pada, Minggu (10/10).

Sri Mulyani memerinci, dalam RUU HPP aturan PPh orang pribadi terdiri dari, penghasilan  Rp 0 sampai Rp 60 juta per tahun dikenakan tarif 5%, di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif 15%, dan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun akan dikenakan tarif 25%.

Lebih lanjut, penghasilan di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 30 persen dan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 35%.

Sebelumnya, dalam UU PPh lapisan paling bawah dikenakan untuk penghasilan Rp 50 juta per tahun dikenakan tarif 5% dan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta per tahun dikenakan tarif 15%. Kemudian penghasilan di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif 25% dan penghasilan di atas Rp 500 juta per tahun dikenakan tarif sebesar 30%.

Artinya, Sri Mulyani mengatakan, perhitungan PPh orang pribadi diterapkan atas penghasilan yang jumlahnya melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dalam UU HPP, besaran PTKP per tahun tidak berubah yakni, pertama,  untuk diri wajib pajak bagi orang pribadi Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

Baca Juga: Begini rincian program pengungkapan sukarela pajak dalam UU HPP

“Jadi jika masyarakat yang penghasilannya Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan mereka akan dikenakan PPh 0%. Dan kalau yang bersangkutan menikah maka pasangannya digabung dalam PTKP, untuk Rp 54 juta pertama tidak dipajaki atau 0%,” jelas Sri Mulyani.

Terakhir, jika pasangan suami istri memiliki putra/putri, maka setiap tanggungan akan diberikan Rp 4,5 juta per tahun dengan maksimal 3 orang. Sri Mulyani mengatakan, bagi WP dengan penghasilan antara Rp 50 juta sampai Rp 60 juta di atas PTKP akan memperoleh diskon pajak dari sebelumnya 15% menjadi 5%.

Dia mencontohkan, perhitungan PPh untuk status WP OP lajang yakni misalnya seseorang yang memiliki gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, maka akan dikurangi PTKP Rp 54 juta sehingga sisa menjadi Rp 6 juta. Maka dari Rp 6 juta tersebut akan dikenakan tarif PPh OP 5% yaitu, orang tersebut berarti harus membayar pajak Rp 300 ribu per tahun.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan, PPh orang pribadi ini sesuai dengan prinsip ability to pay yang yang berkemampuan tinggi dituntut untuk membayar lebih besar.

Dia mengatakan, keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat adalah dengan memperlebar peraturan PPh orang pribadi yang sebelumnya hanya 4 lapisan, kini menjadi 5 lapisan. Serta bisa dilihat dari UU PPh sebelumnya tarif tertinggi dikenakan 30%, kemudian dinaikkan dalam UU HPP menjadi 35% untuk penghasilan pajak di atas Rp 5 miliar.

“Sehingga yang berpenghasilan kecil akan dilindungi, dan yang berpenghasilan tinggi dituntut kontribusi yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Selanjutnya: Pemerintah potong sanksi bagi pelanggar pajak dalam UU HPP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×