kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Profil Desi Arryani, tersangka dugaan korupsi proyek WSKT, berapa nilai kekayaannya?


Minggu, 26 Juli 2020 / 11:13 WIB
Profil Desi Arryani, tersangka dugaan korupsi proyek WSKT, berapa nilai kekayaannya?
ILUSTRASI. Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Tbk Desi Arryani berada di mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/20). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya Tbk (WSKT).

Satu dari lima tersangka itu adalah Desi Arryani, mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang juga eks Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (JSMR).

Baca Juga: Kerugian negara akibat kasus proyek fiktif Waskita Karya Rp 202 miliar

Desi adalah orang lama di WSKT. Lulusan S1 Teknik Sipil Universitas Indonesia ini memulai kariernya di Waskita Karya pada 1987 sebagai Staf Anggaran Kantor Pusat Project.

Empat tahun kemudian, seperti dikutip kompas.com, Desi diangkat menjadi Kepala Proyek Talud Benoa dan Kesempurnaan Irigasi Proyek Sabah Paket II di Buleleng.
Kariernya terus menanjak dan sempat menjabat sebagai Kepala Pemasaran di Kantor Cabang IX Denpasar 1991-1997.

Pada periode yang sama, dia juga menjadi Kepala Proyek yang berhubungan dengan proyek-proyek berbagai sumber daya air di Cabang IX Denpasar.

Selama empat tahun berikutnya, Desi dipromosikan menjadi Kepala Cabang NTB di Mataram. Pada 2002-2005 menjadi Wakil Kepala Daerah III Surabaya, dan pada tahun 2005 hingga 2008 menjabat sebagai Kepala Divisi III di Jakarta.

Berturut-turut selama satu tahun kemudian Sarjana Teknik Sipil Universitas Indonesia ini tampil sebagai Kepala Divisi Sipil di Jakarta, dan pada 2009-2010 sebagai Kepala Divisi II di Jakarta.

Baca Juga: Likuiditas kering dihantam corona, pengusaha jalan tol mengajukan stimulus

Puncak karier Desi di WSKT adalah menempati posisi Direktur I Operasi PT Waskita Karya Tbk selama tiga tahun sejak 2013.

Pada 2016, Desi ditunjuk menjadi Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk, hingga diberhentikan pada Juni 2020. AKhir pekan lalu, dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di WSKT.

Desi memiliki tanah dan bangunan di sejumlah tempat, baca halaman berikutnya >>

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, nilai total kekayaan Desi Arryani mencapai Rp 44,11 miliar.

Harta yang dimiliki Desi berupa tanah dan bangunan senilai Rp 11,08 miliar. Tanah dan bangunan tersebut antara lain berlokasi di Badung (Bali), Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Tangerang.

Baca Juga: Sah! Jasa Marga Siapkan Rp 500 Miliar untuk Buyback Saham JSMR

Desi juga memiliki alat transportasi senilai Rp 780,08 juta. Dia memiliki Toyota Rush tahun 2009 senilai Rp 80 juta, Nissan tahun 2017 senilai Rp 300 juta serta Honda CR-V tahun 2017 senilai Rp 400 juta.

Harta lainnya Desi adalah surat berharga senilai Rp 21,22 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 10,91 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di Waskita Karya, empat tersangka lainnya adalah Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Selanjutnya Fakih Usman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III Waskita Karya.

Adapun dua tersangka lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu eks Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Baca Juga: Subakti Syukur jadi dirut baru Jasa Marga (JSMR)

Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggarap proyek fiktif yang terjadi di Divisi II Waskita Karya antara tahun 2009-2015. Total kerugian yang timbul mencapai Rp 202 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×