kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Profil Desi Arryani, tersangka dugaan korupsi proyek WSKT, berapa nilai kekayaannya?


Minggu, 26 Juli 2020 / 11:13 WIB
Profil Desi Arryani, tersangka dugaan korupsi proyek WSKT, berapa nilai kekayaannya?
ILUSTRASI. Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Tbk Desi Arryani berada di mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7/20). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2019, nilai total kekayaan Desi Arryani mencapai Rp 44,11 miliar.

Harta yang dimiliki Desi berupa tanah dan bangunan senilai Rp 11,08 miliar. Tanah dan bangunan tersebut antara lain berlokasi di Badung (Bali), Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Tangerang.

Baca Juga: Sah! Jasa Marga Siapkan Rp 500 Miliar untuk Buyback Saham JSMR

Desi juga memiliki alat transportasi senilai Rp 780,08 juta. Dia memiliki Toyota Rush tahun 2009 senilai Rp 80 juta, Nissan tahun 2017 senilai Rp 300 juta serta Honda CR-V tahun 2017 senilai Rp 400 juta.

Harta lainnya Desi adalah surat berharga senilai Rp 21,22 miliar, serta kas dan setara kas sebesar Rp 10,91 miliar.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di Waskita Karya, empat tersangka lainnya adalah Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III PT Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). Selanjutnya Fakih Usman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III Waskita Karya.

Adapun dua tersangka lain yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yaitu eks Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman dan eks Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Baca Juga: Subakti Syukur jadi dirut baru Jasa Marga (JSMR)

Kelima tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menggarap proyek fiktif yang terjadi di Divisi II Waskita Karya antara tahun 2009-2015. Total kerugian yang timbul mencapai Rp 202 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×