kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.707   -11,00   -0,07%
  • IDX 8.395   57,53   0,69%
  • KOMPAS100 1.168   8,20   0,71%
  • LQ45 854   5,85   0,69%
  • ISSI 291   2,33   0,81%
  • IDX30 444   1,43   0,32%
  • IDXHIDIV20 513   2,30   0,45%
  • IDX80 132   1,04   0,80%
  • IDXV30 138   1,56   1,14%
  • IDXQ30 141   0,50   0,35%

Profesional dan paranormal diusulkan jadi menteri


Sabtu, 30 Agustus 2014 / 11:55 WIB
Profesional dan paranormal diusulkan jadi menteri
ILUSTRASI. Twibbon Hari Bakti Rimbawan 2023. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA.  Sejumlah nama bakal kandidat calon menteri kabinet pemerintahan Jokowi-JK, mulai diusulkan. Baik baik dari kalangan politisi, profesional, bahkan dari kalangan paranormal.

Center for Local Government Reform (CELGOR), Jaringan Orang Kreatif untuk Reformasi Indonesia (JOKER Indonesia) dan Guru Sahabat Jokowi mengusulkan beberapa nama.

Diantar nama yang diusulkan antara lain; Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani. Putri Ketua Umum DPP PDIP ini diusulkan menjadi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra). "Kita usulkan nama Mbak Puan, Suryo dan Mbah Roso. Mereka cukup pengalaman di bidangnya masing-masing," kata Koordinator Joker, Budi Mulyawan Sabtu (30/8/2014).

Dari kalangan profesional, muncul nama RM Suryo Atmanto, sebagai calon kandidat Menteri ‎Informasi dan Komunikasi. Suryo adalah lulusan University of Berkley, Michigan, Amerika Serikat.

Sebelumnya pernah bekerja di Astra Graphia, Zyrex, Wearness dan mengelola sejumlah lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren.

Nama Imam Suroso, salah seorang paranormal juga muncul. Mbah Roso, diusulkan sebagai Menteri Tenaga Kerja. Mbah Roso adalah lulusan pasca sarjana (S2) Sekolah Tinggi Manajemen Indonesia (IMMI), masih tercatat sebagai anggota Fraksi PDIP di Komisi IX DPR RI, membidangi masalah kesehatan dan tenaga kerja. (Rachmat Hidayat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×