Reporter: Petrus Dabu | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang menggodok peraturan yang mengatur kembali tata niaga distribusi film di Indonesia. Pembuatan peraturan baru ini untuk mengatur agar distribusi film yang selama ini dimonopoli oleh satu group tidak terjadi lagi ke depannya.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, aturan baru ini akan diterbitkan dalam satu sampai tiga bulan ke depan. Sayangnya ia enggan mengungkapkan apa bentuk produk hukum yang akan diterbitkan itu.
Yang pasti kata dia, pengaturan itu nanti akan mengizinkan produsen film di luar negeri untuk membuka kantor cabangnya di Indonesia. "Yang saya bayangkan adalah idealnya produsen-produsen film di luar negeri itu mereka mempunyai kantor di Indonesia," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga akan mengizinkan pendirian perusahaan penggandaan film di dalam negeri. Dengan membuka kantor cabang di dalam negeri dan dengan adanya perusahaan penggandaan film, persediaan film di dalam negeri menjadi banyak. “Sehingga, pada akhirnya mendorong pembukaan bioskop-bioskop baru di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Saat ini jumlah bioskop masih sangat minim karena adanya praktek monopoli penyediaan film di dalam negeri. Catatan pemerintah dari 498 kota di Indonesia, sebanyak 433 kota belum memiliki bioskop.
Agus bilang, dari 600 layar yang ada saat ini, 500 di antaranya dimiliki satu group sedangkan 70 dimiliki group yang lain."Yang lain itu antara hidup dan mati," ujarnya.
Menurutnya, tidak berkembangnya perfilman dalam negeri selama ini karena adanya praktek monopoli distribusi film. Demikian juga dengan bea masuk, meski pemerintah sudah menyederhanakan aturan bea masuk tetapi kata dia film-film impor dari luar tetap mengalami kesulitan masuk.
"Kita harapkan sudah bisa masuk lagi film impor. tetapi film impor itu tidak masuk karena pihak eksportir bersikeras hanya mau melalui importir tertentu sedangkan importir tertentu itu tidak patuh dalam memenuhi kewajiban kepada negaranya, itu tentu kita tidak boleh menghalalkan semuanya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News