kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Produsen asal China menangkan merek Skyworth


Senin, 23 November 2015 / 15:45 WIB
Produsen asal China menangkan merek Skyworth


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Produsen elektronik asal China, Skyworth berhasil menang dalam perkara merek Skyworth melawan Warga Negara Indonesia (WNI) Linawaty Hardjono.

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dan mengadili membatalkan merek Skyworth atas nama tergugat yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI)," ungkap ketua majelis hakim Titiek Tedjaningsih dalam amar putusannya, Rabu (18/11).

Dalam putusan tersebut majelis mempertimbangkan, merek Skyworth tergugat memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek milik penggugat. Hal tersebut dapat dibuktikan dari penataan huruf yang sama, sehingga menimbulkan pengucapan yang sama persis.

Dengan begitu majelis berpendapat, pendaftaran merek Skyworth tergugat di Dirjen KI itu atas itikad tidak baik. Pasalnya, hal tersebut dapat mengecoh konsumen. Apalagi, menurut majelis merek Skyworth milik tergugat adalah merek terkenal yang sudah didaftarkan di beberapa negara seperti Hong Kong, Afrika Selatan, Thailand, dan Australia jauh sebelum penggugat mendaftarkan mereknya di Dirjen KI.

Sekadar informasi, tergugat mendaftarkan merek Skyworth di Dirjen KI pada 22 Desember 2006 dengan No. IDM00104338, IDM00104340 dan IDM000104342 untuk kelas 7,9, dan 11.

Kendari begitu, majelis memerintahkan kepada tergugat untuk berhenti menjual dan memproduksi barang dengan merek Skyworth terhitung setelah dua minggu dari sidang putusan ini. "Dan juga memerintahkan Dirjen KI selaku turut tergugat untuk patuh dan tunduk dengan putusan hakim," tambah Titiek.

Meski begtu, ada satu tuntutan penggugat yang tak dikabulkan majelis yakni, penuntutan ganti rugi. "Majelis menolak klausul ganti rugi karena perhitungannya tak jelas, dengan begitu gugatan dikabulkan untuk sebagian," jelas Titiek.

Adapun sidang putusan tersebut hanya dihadiri oleh pihak penggugat. Baik pihak tergugat dan turut tergugat tak hadir dengan tak ada alasan.

Ditemui seusai persidangan pun kuasa hukum penggugat Sundjono mengapresiasi putusan hakim tersebut. "Alhamdulillah memang sudah seharusnya seperti itu putusannya," ungkap dia singkat kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×