Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Produsen elektronik asal China, Skyworth menggugat Warga Negara Indonesia (WNI), Linawaty Hardjono atas merek Skyworth di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun gugatan tersebut didaftarkan penggugat pada 14 Juli 2015.
Linawaty telah mendaftarkan merek Skyworth di Direktorat Jendral (Ditjen) Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) untuk kelas 7,9, dan 11 dengan nomor pendaftaran IDM00104338, IDM00104340 dan IDM000104342 pada 22 Desember 2006. Dengan begitu, Ditjen HKI juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini.
Pengacara Skyworth, Sundjono, mengatakan Linawaty telah beritikad tidak baik dalam mengajukan permohonan merek dagang atau jasa Skyworth. "Linawaty bukanlah distributor ataupun pengusaha barang elektronik," ungkap Sundjono, Kamis (13/8).
Selain itu, dalam petitum gugatannya, Skyworth berharap majelis hakim menyatakan merek dagang dan Logo Skyworth merupakan nama Badan hukum milik Penggugat. "Satu-satunya Pemilik dan Pemakai yang Pertama kalinya atas merek dagang dan Logo SKYWORTH yang sudah dikenal di Dunia Internasional," tambah Sundjono.
Menurut Sundjono, merek Skyworth sudah didaftrakan di lebih dari 197 negara. Sehingga Penggugat merupakan hak tunggal untuk menggunakan merek dagang dan Logo Skyworth.
Sundjono berharap majelis hakim menghukum tergugat untuk menghentikan promosi, distribusi, dan pemasaran serta turut menarik dari pasaran produk-produk yang menggunakan merek dan logo Skyworth milik penggugat. Sidang dengan nomor perkara 47/HKI/Merek/2015/PN JKT.PST ini akan dilanjutkan kembal pada 19 September 2015 nanti dengan agenda jawaban dari tergugat dan turut tergugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News