kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Produksi rokok berpotensi turun 15% tahun 2020 sebagai dampak kenaikan cukai


Rabu, 18 September 2019 / 19:49 WIB
Produksi rokok berpotensi turun 15% tahun 2020 sebagai dampak kenaikan cukai
Ilustrasi Harga Rokok - Cukai rokok


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonedia (Gappri) menyatakan, keputusan pemerintah yang menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% terbilang eksesif.

Ketua Gappri Henry Najoan mengatakan kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE 35% akan menekan produksi rokok dan berdampak pada penurunan volume produksi sebesar 15% pada tahun 2020.

Baca Juga: Ini pihak-pihak yang menolak kenaikan tarif cukai rokok 23% tahun depan

Tidak hanya itu, naiknya cukai rokok ini akan mengakibatkan terganggunya ekosistem pasar rokok, penyerapan tembakau dan cengkeh akan menurun sampai 30% dan rasionalisasi karyawan di pabrik.

Selain itu, naiknya cukai rokok ini diyakini akan berakibat pada maraknya rokok ilegal yang dalam dua tahun ini peredarannya sudah menurun. "Saat ini kondisi industri hasil tembakau mengalami tren negatif, produksi semester 1 2019 turun 8,6% secara year on year (yoy)," ucap dia.

Lebih lanjut, Gappri kecewa karena rencana kenaikan besaran cukai dan HJE tersebut tidak pernah dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan rokok.

Padahal hal itu, diatur dalam UU nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pasal 5 ayat 4, yang intinya tertulis bahwa penentuan besaran target penerimaan negara dari cukai pada RAPBN mesti memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha.

Baca Juga: Penggabungan SKM dan SPM tutup kecurangan pabrikan besar bayar tarif murah

"Padahal target penerimaan cukai dalam RAPBN 2020 naik sebesar 9,5% (Rp 173 triliun) sedangkan usulan Gappri maksimal sebesar angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ungkap dia.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Kota Malang Sulami Bahar mengatakan, kenaikan cukai rokok ini di luar dugaan pelaku industri rokok. Pasalnya, selama ini kenaikan cukai rokok rata-rata sekitar 10%.  "Kalau mau mematikan industri ini apakah sudah ada penggantinya?" ujar dia.

Seperti diketahui, hingga saat ini, industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia memberikan kontribusi sebesar 10% dari APBN atau sekitar Rp 200 triliun. IHT ini juga menyerap lapangan kerja bagi sekitar 7,1 juta jiwa yang meliputi petani, buruh, pedagang eceran, dan industri terkait.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×