kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.818.000   -42.000   -1,47%
  • USD/IDR 17.130   16,00   0,09%
  • IDX 7.500   41,69   0,56%
  • KOMPAS100 1.037   8,08   0,79%
  • LQ45 746   -0,12   -0,02%
  • ISSI 272   3,24   1,21%
  • IDX30 399   -1,25   -0,31%
  • IDXHIDIV20 486   -4,46   -0,91%
  • IDX80 116   0,59   0,51%
  • IDXV30 135   0,10   0,08%
  • IDXQ30 128   -1,20   -0,93%

Presiden Sudah Tandatangani Perpres Biaya Haji 2010


Rabu, 28 Juli 2010 / 19:56 WIB


Reporter: Hans Henricus | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA.Tak lama lagi, Kementerian Agama bakal mengumumkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2010. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2010.

Artinya, biaya ibadah haji tahun 2010 sudah memiliki landasan hukum yang sah. "Sudah ditandatangani Presiden pada Senin, 26 Juli," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantor Presiden, Rabu (28/7).

Namun, Dipo enggan merinci materi apa saja yang diatur dalam Perpres itu. Alasannya, Kementerian Agama yang akan mengumumkannya.

Sebelumnya, Kementerian Agama memang telah mengirimkan hasil kesepakatan soal BPIH tahun 2010 bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Sekretariat Negara untuk disusun menjadi Perpres. Pemerintah dan DPR sepakat, BIPH tahun ini sebesar US$ 3.342 per jemaah. Biaya ini turun sebesar US$ 80 dari tahun 2009 lalu.

Besaran ini disetujui DPR setelah pemerintah melunak dan bersedia memangkas biaya pemondokan menjadi 2.850 real. Sebelumnya, pemerintah menetapkan biaya pemondokan sebesar 3000 real.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×