kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Presiden Sudah Tandatangani Perpres Biaya Haji 2010


Rabu, 28 Juli 2010 / 19:56 WIB
Presiden Sudah Tandatangani Perpres Biaya Haji 2010


Reporter: Hans Henricus | Editor: Cipta Wahyana

JAKARTA.Tak lama lagi, Kementerian Agama bakal mengumumkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2010. Sebab, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2010.

Artinya, biaya ibadah haji tahun 2010 sudah memiliki landasan hukum yang sah. "Sudah ditandatangani Presiden pada Senin, 26 Juli," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantor Presiden, Rabu (28/7).

Namun, Dipo enggan merinci materi apa saja yang diatur dalam Perpres itu. Alasannya, Kementerian Agama yang akan mengumumkannya.

Sebelumnya, Kementerian Agama memang telah mengirimkan hasil kesepakatan soal BPIH tahun 2010 bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke Sekretariat Negara untuk disusun menjadi Perpres. Pemerintah dan DPR sepakat, BIPH tahun ini sebesar US$ 3.342 per jemaah. Biaya ini turun sebesar US$ 80 dari tahun 2009 lalu.

Besaran ini disetujui DPR setelah pemerintah melunak dan bersedia memangkas biaya pemondokan menjadi 2.850 real. Sebelumnya, pemerintah menetapkan biaya pemondokan sebesar 3000 real.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×